Katakata.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia dengan nilai mencapai Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK mengenai belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam laporan itu, BPK mencatat sebanyak 93 permasalahan belanja senilai total Rp355,16 miliar pada 53 kementerian/lembaga (K/L).
BPK mengidentifikasi penyaluran KIP Kuliah kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia sebagai salah satu permasalahan dalam kelompok temuan tersebut.
Atas temuan belanja yang tidak sesuai ketentuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang guna memperbaiki permasalahan pendataan. BPK juga merekomendasikan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara.
Dalam konteks temuan KIP Kuliah, tindak lanjut perlu dilakukan oleh Kemdiktisaintek bersama institusi terkait sesuai kewenangan masing-masing, termasuk menelusuri ketidaksesuaian data penerima dan memastikan penyelesaian kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Temuan BPK ini menunjukkan adanya persoalan dalam penyaluran bantuan pendidikan yang perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, temuan belanja yang tidak sesuai ketentuan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penetapan tanggung jawab dan langkah pemulihan harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses tindak lanjut yang berlaku.(Rasid Ahmad)
