Katakata.id – Pemerintah Provinsi Riau mulai bergerak serius memburu aset daerah yang selama bertahun-tahun diduga masih dikuasai pihak lain. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau tentang optimalisasi pemulihan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (20/5/2026).
Kerja sama yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau itu menjadi sinyal bahwa persoalan aset daerah kini tak lagi sekadar catatan administrasi, tetapi mulai masuk dalam pengawasan dan pendampingan hukum secara serius.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan persoalan aset daerah di lingkungan Pemprov Riau sebenarnya bukan masalah baru. Bahkan sebagian di antaranya merupakan temuan lama yang hingga kini belum juga tuntas diselesaikan.
“Sebagian persoalan aset ini merupakan persoalan lama, termasuk hasil supervisi KPK dan tindak lanjut audit investigasi terhadap pengelolaan barang milik daerah tahun 2013,” ujar SF Hariyanto.
Menurutnya, sejak menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2024 lalu, dirinya mulai melakukan pembenahan terhadap tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai semrawut dan bermasalah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mencabut sejumlah kebijakan pengelolaan aset yang dianggap perlu ditata ulang agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Hingga kini, kata SF Hariyanto, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang memerlukan penanganan serius. Mulai dari rumah dinas yang belum dikembalikan hingga aset yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak.
“Melalui kerja sama ini kami memohon dukungan dan pendampingan Kejaksaan Tinggi Riau dalam penelusuran aset, pengamanan hukum aset daerah serta langkah pemulihan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah lebih tertib dan serius dalam mengelola aset agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh upaya penyelamatan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Kajati, pengamanan aset negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi harus melalui langkah yang terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan maupun pemulihan aset daerah. Ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tegasnya.
Kerja sama ini sekaligus menjadi babak baru upaya penataan aset daerah di Riau. Setelah bertahun-tahun menjadi temuan dan persoalan berulang, kini Pemprov Riau mulai menggandeng aparat penegak hukum untuk memastikan aset negara benar-benar kembali ke tangan pemerintah.(SID/HBN)
