Katakata.id – Nama Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fakta tersebut mencuat dari keterangan yang terungkap di persidangan dan turut dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyebutan nama Raffi Ahmad memang merupakan bagian dari fakta persidangan yang berasal dari keterangan para saksi saat proses penyidikan berlangsung.
“Terkait fakta ada di persidangan, itu memang berasal dari pemeriksaan saksi-saksi saat penyidikan. Karena itu sudah menjadi fakta persidangan,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers KPK, Senin (8/6/2026).
Menurut KPK, dalam perkara yang menyeret perusahaan jasa pengiriman PT Blueray Cargo tersebut, Raffi Ahmad disebut pernah menitipkan barang berupa dua unit perangkat elektronik dari Amerika Serikat, yakni iPhone dan laptop.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam tindak pidana suap maupun gratifikasi yang sedang ditangani.
Achmad menjelaskan, penyidik saat itu menilai barang yang dititipkan hanya dalam jumlah terbatas sehingga belum cukup menjadi dasar untuk mengaitkannya dengan skema korupsi yang sedang diselidiki.
“Memang ada fakta bahwa saudara RA menitipkan barang. Tetapi saat itu kami belum sampai pada kesimpulan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyuapan. Barangnya hanya sekitar dua unit, berupa laptop dan telepon genggam,” jelasnya.
Karena tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan dugaan pengurusan impor yang menjadi objek perkara, penyidik tidak melanjutkan pendalaman terhadap Raffi Ahmad pada tahap penyidikan sebelumnya.
Meski demikian, KPK membuka peluang untuk kembali menelusuri informasi tersebut apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu menjadi fakta baru yang perlu didalami lagi, tentu akan kami klarifikasi dan telusuri lebih lanjut,” kata Achmad.
Ia juga menepis anggapan bahwa peristiwa tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai penyelundupan barang. Menurutnya, jumlah barang yang disebut dalam persidangan masih sangat terbatas dan tidak masuk kategori pengiriman dalam skala besar.
“Kami belum sampai pada kesimpulan itu. Yang disebut penyelundupan biasanya berkaitan dengan jumlah besar. Sementara ini hanya dua unit barang,” tegasnya.
Munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan sebelumnya memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Raffi Ahmad langsung menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan hukum dan meluruskan berbagai informasi yang dinilai merugikan dirinya.
Hotman bahkan mengumumkan akan menggelar konferensi pers bersama Raffi Ahmad guna memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyebutan nama kliennya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih tertuju pada para tersangka penerima dan pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi importasi barang yang tengah bergulir di pengadilan. Namun, setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan akan tetap menjadi bahan pendalaman bagi penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.(Liputan6/RSD)
