Katakata.id – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, berinisial RI, kabur dari dalam lapas pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
RI diduga melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian bergerak menuju tembok pagar lapas dan melompat keluar dari area Lapas Pasir Pangarayan.
Aksi pelarian tersebut diketahui petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian langsung menghubungi Komandan Jaga untuk melaporkan kejadian tersebut dan melakukan pengejaran.
Pengejaran diarahkan ke sisi luar tembok lapas, menuju kawasan perkebunan warga dan hutan rawa yang berada di belakang kompleks Lapas Pasir Pangarayan.
Sejumlah personel kemudian dikerahkan dan disebar ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian RI. Namun, hingga pencarian dilakukan, warga binaan tersebut belum berhasil ditemukan.
Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, mengatakan jajarannya masih melakukan pencarian terhadap RI.
“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” ujar Efendi, Selasa (6/10/2026).
Untuk mempercepat pencarian, pihak lapas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian dan memastikan warga binaan tersebut dapat segera ditemukan,” katanya.
Pencarian dilakukan dengan menyisir sejumlah kawasan di sekitar lapas, terutama area perkebunan dan hutan rawa yang berada di belakang tembok lapas. Selain memburu RI, pihak Lapas Pasir Pangarayan juga membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengusut secara menyeluruh bagaimana pelarian tersebut bisa terjadi. Tim tersebut bertugas mengisolasi area kejadian sekaligus melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas saat peristiwa berlangsung.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan petugas. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan petugas, pihak lapas menyatakan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi pengamanan setelah seorang warga binaan berhasil keluar dari area lapas melalui bagian atas bangunan dan pagar.
Pihak Lapas Pasir Pangarayan juga telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta Kantor Wilayah Ditjenpas Riau terkait peristiwa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, RI masih dalam pencarian. Petugas gabungan terus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi jalur atau tempat persembunyian warga binaan tersebut.(Rasid/Nainggolan)
