Katakata.id – Penantian panjang regulasi khusus mengenai reforma agraria memasuki babak baru. DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan sehari setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I. RUU ini sebelumnya disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (21/9/2026).
Regulasi baru tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, lokasi dan objek reforma agraria, penyelesaian konflik, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Bagi DPR dan pemerintah, undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria yang selama puluhan tahun belum tertangani secara menyeluruh.
Namun, pengesahan tersebut juga dibayangi kritik dari koalisi masyarakat sipil yang menilai proses pembahasannya terlalu cepat dan sejumlah rumusan akhirnya belum cukup kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Syukri menjelaskan, pembahasan RUU menghasilkan 14 bab yang mengatur berbagai aspek reforma agraria.
Materinya meliputi ketentuan umum; asas dan tujuan; penyelenggaraan reforma agraria; lembaga penyelenggara; dewan pengawas; lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria.
Selanjutnya, terdapat pengaturan mengenai penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Dalam pembahasan tingkat I, pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Dari jumlah tersebut, 164 DIM berstatus tetap, 54 mengalami perubahan redaksional, dan 57 mengalami perubahan substansi.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan kelembagaan reforma agraria. DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang dirancang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga tersebut akan menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Pembentukan dewan pengawas juga disepakati untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
DPR sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam penyelenggaraan reforma agraria.
RUU juga menempatkan redistribusi tanah sebagai salah satu instrumen utama penataan aset. Pengaturannya mencakup pemulihan hak atas tanah, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak serta pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.
Selain penataan aset, reforma agraria juga dikaitkan dengan penataan akses. Artinya, pemberian atau redistribusi tanah diikuti pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan agar masyarakat tidak hanya mendapatkan tanah, tetapi juga memiliki akses untuk mengelolanya.
Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) juga mendapatkan pengaturan khusus. Kriterianya antara lain berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
RUU juga mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah.
Tujuannya adalah mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah serta mendorong pemerataan kepemilikan.
Dalam kerangka ini, reforma agraria tidak hanya diposisikan sebagai program redistribusi, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mengendalikan struktur penguasaan tanah agar ketimpangan tidak kembali terbentuk.
Materi lain yang disepakati adalah penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
RUU juga mengatur sistem data dan pelaporan. Hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem data dan dilaporkan kepada Presiden serta DPR.
Ketentuan pendanaan, pidana dan peralihan turut dimasukkan untuk memastikan program reforma agraria yang telah berjalan dapat diintegrasikan ke dalam sistem baru.
Di tengah pengesahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyampaikan kritik keras.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, LSJ Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan, KIKA, AGRA dan ARC, sebelumnya mendesak DPR menunda pengesahan.
Mereka menilai proses pembahasan berlangsung terlalu cepat sehingga masyarakat terdampak dinilai tidak memiliki waktu yang memadai untuk memeriksa naskah terbaru, memberikan masukan dan memperoleh penjelasan mengenai respons pembentuk undang-undang.
Koalisi juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. Dalam putusan tersebut, MK menguraikan standar partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Kritik masyarakat sipil tidak berhenti pada prosedur. Mereka mempertanyakan apakah regulasi baru tersebut benar-benar mampu mengubah struktur ketimpangan penguasaan tanah atau justru lebih banyak menjadi perangkat administratif dalam pengelolaan agraria.
Koalisi juga menyoroti sejumlah isu, mulai dari batas maksimum penguasaan tanah, pengecualian terhadap badan usaha tertentu, posisi Bank Tanah, pengelolaan aset negara, perlindungan masyarakat adat, mekanisme penyelesaian konflik, hingga potensi kriminalisasi masyarakat dalam konflik pertanahan.
Seluruh kritik tersebut merupakan pandangan dan penilaian koalisi masyarakat sipil, bukan kesimpulan hukum bahwa UU yang telah disahkan tersebut pasti menghasilkan dampak sebagaimana mereka khawatirkan.
Di sisi lain, DPR memandang pengesahan UU Reforma Agraria sebagai langkah penting setelah persoalan agraria selama puluhan tahun belum memiliki kerangka regulasi khusus yang komprehensif.
DPR menyebut regulasi ini sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyelesaian konflik pertanahan dan redistribusi tanah. Bahkan dalam keterangan resmi DPR, RUU tersebut disebut sebagai jawaban atas persoalan konflik agraria struktural yang berlangsung lebih dari enam dekade.
Kini, setelah disahkan, perdebatan mengenai RUU Reforma Agraria tidak lagi berhenti pada proses legislasi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting justru berada di depan mata yakni Apakah undang-undang ini benar-benar mampu memindahkan akses dan penguasaan tanah kepada mereka yang membutuhkan, menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, dan mencegah konsentrasi penguasaan tanah kembali terjadi?
Jawabannya pada akhirnya akan ditentukan bukan hanya oleh rumusan pasal, tetapi oleh bagaimana pemerintah membentuk kelembagaan pelaksana, menetapkan aturan turunan, menyelesaikan konflik, melakukan redistribusi, dan memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi. Dengan disahkannya UU ini, reforma agraria memasuki fase baru yaitu dari janji legislasi menuju ujian implementasi.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: kompas.com, YLBHI
