Katakata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau untuk memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026 berjalan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi tersebut digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (10/9/2026). Kegiatan dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama jajaran anggota KPU dan diterima Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal beserta anggota Bawaslu Riau.
Dalam pertemuan itu, KPU Riau menyampaikan rekapitulasi data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan KPU Republik Indonesia kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran pada Semester II Tahun 2026.
Data tersebut mencakup pemilih potensial baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang harus dilakukan secara berkala agar data yang dimiliki tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang dimiliki tetap akurat dan mutakhir. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data pemilih di Provinsi Riau,” ujar Rusidi.
Menurutnya, keterlibatan Bawaslu melalui pemberian masukan dan pencermatan data menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas data pemilih sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa PDPB membutuhkan pembaruan secara berkala dengan memperhatikan setiap perubahan data kependudukan.
Ia menilai pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menghasilkan data pemilih yang semakin akurat.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan perubahan data dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Melalui koordinasi dan masukan dari Bawaslu, kami dapat memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mutakhir,” jelas Abdul Rahman.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau memberikan sejumlah saran dan masukan terhadap rekapitulasi data yang disampaikan KPU Riau. Masukan itu akan menjadi bahan bagi KPU untuk melakukan pencermatan serta perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU Riau menegaskan, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas proses demokrasi. Data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir menjadi salah satu fondasi untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Melalui koordinasi dengan Bawaslu, KPU Provinsi Riau berkomitmen menjaga proses PDPB Semester II Tahun 2026 agar berlangsung secara berkelanjutan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.(RLS/RSD)
