Katakata.id – Pakar hukum pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum menyampaikan kritik terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam analisis yang disampaikan melalui sebuah video, Erdianto berpendapat perkara tersebut semestinya berujung pada putusan bebas (vrijspraak). Menurutnya, pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum memenuhi standar pembuktian hukum pidana.
Ia menilai dakwaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak didukung alat bukti yang cukup kuat.
“Sejak awal saya meyakini perkara ini seharusnya diputus bebas karena bukti materiilnya belum meyakinkan,” ujarnya.
Menurut Erdianto, hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dinyatakan bersalah.
Ia menyatakan tidak menemukan bukti elektronik berupa rekaman maupun hasil penyadapan yang secara jelas menunjukkan adanya perintah dari Abdul Wahid untuk meminta keuntungan tertentu atau yang dalam persidangan disebut sebagai “jatah preman” maupun participating interest (PI).
Dalam pandangannya, pembuktian pidana tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan atau rangkaian asumsi, melainkan harus ditopang alat bukti yang saling menguatkan.
Erdianto juga mengulas ketentuan mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor.
Menurutnya, Pasal 12A mengatur kondisi ketika seorang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk menggerakkannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Artinya, tujuan pemberian telah ada sebelum tindakan dilakukan.
Sementara Pasal 12B mengatur situasi ketika hadiah atau pemberian diterima setelah suatu tindakan dilakukan, dengan syarat tetap harus ada hubungan antara pemberian tersebut dan jabatan penerima.
Ia menegaskan bahwa dalam penerapan kedua pasal tersebut terdapat dua unsur penting yang wajib dibuktikan, yakni adanya penerimaan hadiah atau janji serta hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara pemberian tersebut dengan tindakan yang dilakukan oleh pejabat.
“Kalau hubungan kausalitas itu tidak dapat dibuktikan, maka penerapan pasal tersebut menjadi tidak tepat,” jelasnya.
Dalam analisisnya, Erdianto juga menyoroti pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, hakim kemungkinan menghadapi beban yang lebih besar apabila menjatuhkan putusan bebas dalam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Ia menduga kondisi tersebut membuat majelis hakim lebih memilih menjatuhkan putusan bersalah dan membiarkan perkara diuji kembali melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi.
Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis pribadi berdasarkan pengamatannya terhadap dinamika persidangan dan bukan bagian dari pertimbangan resmi majelis hakim.
Erdianto berharap analisis hukumnya dapat menjadi masukan bagi majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi apabila perkara tersebut diajukan banding.
Menurutnya, proses banding menjadi ruang untuk menguji kembali penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti sehingga apabila terdapat kekeliruan dalam putusan tingkat pertama, hal tersebut dapat diperbaiki sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pembuktian perkara gratifikasi mensyaratkan adanya penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih, berlaku mekanisme pembuktian terbalik terbatas, di mana terdakwa berkewajiban membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan merupakan suap. Selain itu, ketentuan pidana tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Youtube Prof. Dr. Erdianto Effendi
