Katakata.id – Nasib pilu dialami tiga anak di Kabupaten Pelalawan. Di usia yang seharusnya diisi dengan belajar dan bermain, mereka justru diduga dipaksa turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia silver demi memenuhi target setoran harian yang ditentukan oleh orang tua dan kakek tirinya.
Kasus dugaan eksploitasi anak ini berhasil diungkap jajaran Polsek Pangkalan Kerinci setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa prihatin melihat kondisi para korban yang setiap hari berada di persimpangan lampu merah Kota Pangkalan Kerinci.
Dua orang yang diamankan dalam kasus tersebut adalah pasangan suami istri, Siska Mariani dan Muhammad Mukmin. Keduanya diduga memanfaatkan anak-anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memaksa mereka bekerja di jalanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para korban diduga diwajibkan mencari uang setiap hari dengan target tertentu.
“Tiga anak yang menjadi korban diduga dipaksa bekerja di jalanan untuk mencari uang. Mereka bahkan diberikan target pendapatan yang harus dipenuhi setiap hari,” ujar Hasyim, Sabtu (13/6/2026).
Ketiga korban masing-masing berinisial Muhammad Haris (11), Roma Andika (9), dan Putri Wulandari (9). Dua di antaranya merupakan anak kandung Siska Mariani, sementara satu lainnya adalah cucu tiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap hari para korban ditempatkan di simpang lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Mereka harus mengamen, mengemis, bahkan menjadi manusia silver mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Lebih memprihatinkan lagi, masing-masing anak dibebani target setoran sebesar Rp250 ribu per hari yang harus diserahkan kepada pelaku.
“Modus pasutri ini memanfaatkan anak untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menyuruh mereka mengamen dan mengemis di tempat umum,” jelas Hasyim.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.
Kasus ini akhirnya terungkap pada Jumat malam (12/6/2026). Saat itu, sejumlah warga yang merasa iba membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Di hadapan petugas, para korban mengaku tidak berani pulang ke rumah karena takut mendapat perlakuan kasar.
“Mereka mengaku kerap mendapat ancaman dan akan dipukuli apabila tidak berhasil memenuhi target uang yang telah ditentukan,” kata Hasyim.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci **AKP Shilton** bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo dan mengamankan pasangan suami istri tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas turut menyita dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang hasil mengamen dan mengemis.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak masih terjadi di tengah masyarakat. Di balik lampu merah yang setiap hari dipadati kendaraan, tersimpan kisah anak-anak yang kehilangan masa kecilnya demi memenuhi target setoran. Kini, harapan baru muncul setelah mereka berhasil diselamatkan dan mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. (SID/HBN)
