Katakata.id – Pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir Sumatra—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dinilai sebagai langkah awal yang tepat untuk menata ulang pengelolaan lahan dan hutan, sekaligus mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang selama ini dirampas.
Ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 korporasi di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. Dua di antaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), perusahaan perkebunan akasia yang beroperasi lintas provinsi di Sumatera Utara dan Riau.
Dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa izin PT SRL seluas 173.971 hektare dan PT SSL seluas 42.350 hektare telah dicabut. Berdasarkan paparan tersebut, seluruh izin kedua perusahaan pemasok kayu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu dinyatakan tidak lagi berlaku.
Di Riau, konsesi PT SRL tersebar di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, serta sebagian wilayah Sumatera Utara. Sementara PT SSL beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dan Padang Lawas, Sumatera Utara.

Selama beroperasi, PT SRL dan PT SSL memiliki rekam jejak pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia, termasuk keterlibatan berulang dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi. Aktivitas PT SRL juga dinilai meningkatkan kerentanan ekologis di pulau kecil Rupat dan Rangsang, Riau.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti langkah tegas lainnya, termasuk penertiban terhadap 22 perusahaan lain yang izinnya turut dicabut.
“Berbagai pelanggaran lingkungan hidup dan konflik yang ditimbulkan korporasi ekstraktif telah merugikan masyarakat adat dan lokal di Riau. Kami tidak ingin menunggu bencana ekologis menimpa wilayah kami terlebih dahulu baru pemerintah bertindak,” kata Eko dalam siaran persnya, Jumat (23/1/2026)
Ia menambahkan, lebih dari setengah wilayah Provinsi Riau dikuasai industri ekstraktif, sementara sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan dan gambut yang rentan terhadap kerusakan.
Senada, Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, menekankan bahwa pencabutan izin harus diikuti pemulihan ekologis dan pengembalian hak masyarakat adat. Menurutnya, sejak awal kehadiran PT SRL dan PT SSL tidak melalui persetujuan atau partisipasi bermakna masyarakat setempat.
“Pemulihan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat yang dirampas harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Jangan sampai yang terjadi hanya pergantian aktor perusak lingkungan,” tegas Besta.
Ia berharap pencabutan izin kedua perusahaan tersebut membawa kedamaian bagi masyarakat di Pulau Rupat, Rangsang, Blok Bayas, dan Rokan Hulu, bukan justru membuka ruang bagi eksploitasi baru.(Rilis/RA)
| No |
Nama Perusahaan |
Afiliasi |
Pelanggaran di Sektor Kehutanan |
|
PBPH |
|||
| 1 | PT Diamond Raya Timber | – Deforestasi;
– Tidak mampu menjaga seluruh areal kerjanya; – Mengancam habitat harimau sumatera; – Konflik lahan dengan masyarakat; – Berada pada kawasan ekosistem gambut lindung; dan – Merusak ekosistem mangrove; |
|
| 2 | PT Riau Abadi Pulp and Paper Pulau Padang |
APRIL |
– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; – Terdapat aktivitas penanaman eukaliptus di areal prioritas restorasi; – Tidak ditemukan menara pantau api, khususnya di lokasi yang berulang kali terbakar; – Menambah beban pulau kecil. |
| 3 | PT Seraya Sumber Lestari |
APRIL |
– Indikasi korpusi perizinan;
– Konflik dengan masyarakat Desa Tumang; dan – Laporan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024–2025 yang menunjukkan seluruh indikator lingkungan PT SSL berstatus merah, yaitu: 1. Pengendalian Pencemaran Air 2. Pengendalian Pencemaran Udara 3. Pengelolaan Limbah B3 4. Pengelolaan Gambut 5. Pengelolaan B3 6. Pengelolaan Sampah |
| 4 | PT Satria Perkasa Agung |
APP |
– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; – Ditemukan aktivitas pemanenan tanaman Eukaliptus di areal bekas kebakaran; dan – Terdapat perkebunan kelapa sawit di areal konsesi PT SPA. |
| 5 | PT Seikato Pratama Makmur |
APP |
– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan – Terdapat perkampungan dan perkebunan masyarakat dalam areal kerja perusahaan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis |
| 6 | PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) | – Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan – Indikasi penebangan hutan di luar areal konsesi. |
|
| 7 | PT Ruas Utama Jaya |
APP |
– Berulang kali terbakar;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan – Terdapat pemukiman, Perkebunan kelapa sawit, dan tambak di areal kerja perusahaan |
| 8 | PT Suntara Gajapati |
APP |
– Terdapat pemukiman, Perkebunan kelapa sawit, dan tambak di areal kerja Perusahaan |
| 9 | PT Rimba Mandau Lestari |
APP |
– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; dan – Seluruh areal konsesi berada di kawasan ekosistem gambut lindung. |
| 10 | PT Balai Kayang Mandiri |
APP |
– Karhutla;
– Tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut; – Terdapat tanaman eukaliptus dan bukaan lahan baru pada lokasi prioritas restorasi di areal kerja PT BKM; dan – Terdapat tanaman eukaliptus di luar izin. |
|
Perkebunan Kelapa Sawit |
|||
| 11 | PT Gunung Mas Raya |
SIMP/ Indofood Grup |
– Konflik lahan dengan masyarakat;
– Perkebunan dalam kawasan ekosistem gambut lindung seluas 2.174 ha adalah gambut fungsi lindung; – Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; dan – Perkebunan kelapa sawit di luar HGU/IUP seluas 1.787,7 ha |
| 12 | PT Salim Ivomas Pratama |
SIMP/ Indofood Grup |
– Konflik lahan dengan masyarakat Melayu Kenegerian Kubu; dan
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan |
| 13 | PT Ivomas Tunggal |
SMG |
– Konflik lahan dengan masyarakat Suku Sakai;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; – Perkebunan kelapa sawit 1-2 meter di pinggir sungai; – Membuang limbah B3 jenis spent bleaching earth dan fly ash; – Membuang limbah ke laut; dan – Merusak ekosistem mangrove |
| 14 | PT Padasa Enam Utama |
PTPN IV |
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan |
| 15 | PT Sawit Asahan Indah |
AAL |
– Konflik lahan dengan masyarakat Desa Lubuk Bendahara Timur dan Sei Kuning, Lubuk Bilang, Teluk Aur dan Induk Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu; dan
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan |
| 16 | PT Sekar Bumi Alam Lestari |
KLK |
– Konflik lahan dengan masyarakat di Desa Kota Garo dan Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan |
| 17 | PT Ramajaya Pramukti |
GAR |
– Menaman kelapa sawit di pinggir sungai sehingga menyebabkan erosi dan pendangkalan sungai;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; dan – Konflik lahan dengan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Petapahan dan masyarakat di Desa Suka Mulia dan Beringin Lestari Kabupaten Kampar. |
| 18 | PT Banyu Bening Utama |
Darmex |
– Korupsi perizinan;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan ekosistem gambut lindung seluas 2.413,8 ha; – Konflik dengan masyarakat Desa Kuala Cenaku, Inhu; dan – Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan |
| 19 | PT Gandaerah Hendana |
Samsung C&T |
– Berulang kali karhutla; dan
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan; – Perkebunan kelapa sawit di luar HGU/IUP seluas 1.673,47; – Perkebunan kelapa sawit pada ekosistem gambut lindung seluas 338,3ha merupakan |
| 20 | PT Inecda |
Samsung C&T |
– Konflik lahan dengan Masyarakat Hukum Adat Suku Talang Mamak;
– Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan – Perkebunan kelapa sawit di pinggir sungai; dan – Perkebunan kelapa sawit pada ekosistem gambut lindung seluas 944,9 ha. |
| 21 | PT Peputra Supra Jaya |
Peputra Masterindo |
– Tidak memiliki izin pelepasan kawasan pada proses penerbitan izin perkebunan;
– Tidak memiliki HGU; – Karhutla; dan – Perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan |
|
Pertambangan |
|||
| 22 | PT Bara Prima Pratama | – Mencemari sungai Rateh;
– Konflik lahan dengan masyarakat Batu Ampar, Inhil; – Dampak buruk blasting terhadap pemukiman masyarakat; – Berada pada kawasan hutan seluas 2.988,54 ha |
|
