kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestiebimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmiKiyo4dkiyo4dstatistik modern rtp akuratsimulasi numerik ritme simbolsimulasi algoritmik probabilitaspola aktivitas harian datapendekatan komputasional pola permainanpemodelan adaptif putaran berkelanjutanpemetaan bonus analitikobservasi sistem interaktifmekanisme digital rtpinterpretasi variabel digitalobservasi data untuk membaca ritme harianeksplorasi variabel digital objektifpemodelan dinamis strategi berbasis observasianalisis kuantitatif efisiensi strategi parlaykerangka analitis untuk strategi parlaypemetaan statistik pertandingan dan variabel pentingobservasi rotasi digital berkalaarsitektur analitik bermain efisien terukuralgoritma prediktif strategi berbasis datariset adaptif sinkronisasi taktik digitalanalisis data untuk strategi bermainevaluasi ritme malam dan performa harianseleksi rasional untuk performa stabilmanajemen modal bertahap fondasi risikostrategi waktu adaptif modal terbataskombinasi odds untuk target harianpendekatan sistematis kombinasi odds efektifanalisis over under pertandingan objektifrotasi permainan adaptif dukung strategi strategi bermain dan pengambilan keputusanwawasan big data permainantips putaran malamsimulasi matematis perubahan simbolsimulasi dinamika sistempotensi kemenangan probabilitasperspektif baru ekosistem permainanpemetaan scatter data historisobservasi kuantitatif numerikeksplorasi rtp harianai hubungan parameterPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola GacorPola Gacortren aktivitas penggunastudi perubahan dinamis rtpstrategi perubahan bermainstrategi hadiah stabilpenelitian statistik scatterkajian probabilitas modernevaluasi bonus intensitas bermaineksperimen data digitaldistribusi probabilitas temuananalisis konsistensi multiplieranalisis variansi timing operasionalobservasi dinamika aktivitaspendekatan analitik bonuspendekatan analitik perilaku interaktifrekayasa sistem modernriset digital perilakusimulasi matematis 29 jutastatistik bonus siklusstrategi pola rtp adaptifstrategi teknologi berkelanjutantransformasi platform digital modernanalisis komputasional interaktifbonus siklus putaranmodel analitik dinamika sistempanduan aktivitas dinamis objektifpanduan ekosistem digitalpendekatan empiris struktur timingsimulasi matematis potensisimulasi statistik frekuensi menarikevaluasi rtp adaptifanalisis variabel interaktifmodel analitik kuantitatifpanduan sistem observasi rtppemodelan bonus datapola analisis numerikstrategi data rtp adaptifstrategi interaksi penggunastrategi kanal digital berkelanjutanstrategi kerangka empiristelaah konsistensi pengamatananalisis faktor pendukungstrategi frekuensi bonussimulasi probabilistik simbol digitalsimulasi algoritme cerdasrekomendasi game penghasil saldoreferensi momentum aktivitaspendekatan numerik mekanisme interaktifpanduan dinamika permainaninvestigasi rtp statistikevaluasi big data mendalamanalisis rtp bonus 100jutamemahami rtp dan bonuspanduan frekuensi dinamispanduan perubahan ritme digitalpemodelan statistik variabel dinamisriset prediktif aktivitassimulasi matematis karakter simbolstrategi pengambilan keputusanstrategi pengaturan waktutiming aktivitas variabelalgoritmik dan ritme digitaldata dan model bertingkatkomparasi linear dan acaklogika komputasional dan formasi presisimahjong wins dan simbol adaptifmatematis dan struktur digitalprobabilistik dan susunan konsisten riset interaktif dan formasi adaptifsinkronisasi dan timing puncakstatistik dan repetisi strategisstatistik dan sistem transparandata historis dan variabel rtpdigital dan timing presisieksperimen numerik dan putaran baruempiris dan formasi adaptifmahjong wins dan mekanisme simbolmetode ilmiah dan strategi objektifpsikologis dan konsentrasi mentalriset terapan dan model komputasisimulasi strategis dan teori keputusan

Imbauan Bawaslu Terkait Pencegahan Kerawanan Tahapan Kampanye Kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

Katakata.id – Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengimbau kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau terkait dengan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada:

a. Metode Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d 23 November 2024;

b. Metode Kampanye Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 s.d 23 November 2024;

 c. Masa tenang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 s.d 26 November 2024.

2. Pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Penggantian tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon, Pendaftaran pihak lain dan/atau relawan wajib ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

3. Dalam hal penyampaian materi Kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 13, 16, dan 17 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:

    a. Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi.

       b.Materi Kampanye harus:

  • menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
  • meningkatkan kesadaran hukum;
  • memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
  • menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

       c. Materi Kampanye, disampaikan dengan cara:

  • menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
  • tidak mengganggu ketertiban umum;
  • memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
  • tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
  • tidak bersifat provokatif; dan
  • menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

4. Metode pelaksanaan Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

    a. pertemuan terbatas;

    b. pertemuan tatap muka dan dialog;

    c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon;

    d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

    e. pemasangan alat peraga;

    f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

    g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan setiap metode Kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 18 s.d Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

5. Desain dan materi pada Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dapat memuat:

    a.nama dan nomor Pasangan Calon;

    b.visi, misi, dan program Pasangan Calon;

   c.foto Pasangan Calon; dan/atau

  d.tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

6. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan desain bahan Kampanye dan desain alat peraga Kampanye kepada KPU Provinsi melalui petugas penghubung Pasangan Calon paling lama 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

7. Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  sesuai  dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi.

8. Pasangan Calon dapat membuat akun Media Sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. Pendaftaran akun Media Sosial ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi.

9. Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

10. Terkait dengan larangan Kampanye, Pasangan Calon wajib untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 57 s.d Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(Rls)

Related posts