Katakata.id – Pemerintah membuka kembali wacana perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai cakupan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperluas, terutama untuk menjangkau praktik yang menguras kekayaan alam dan merugikan perekonomian negara.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai perubahan definisi korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kajian tersebut akan membandingkan ketentuan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi PBB Antikorupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Yusril menegaskan, Prabowo belum menyetujui usulan perubahan tertentu. Presiden, kata dia, meminta agar persoalan tersebut dipelajari lebih jauh untuk menghasilkan rumusan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
“Beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, persoalan korupsi tidak semestinya hanya dilihat dari penyuapan atau kerugian keuangan negara. Ia menyoroti praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai atau volume transaksi lebih rendah daripada keadaan sebenarnya, terutama dalam perdagangan hasil pertambangan.
Praktik tersebut, apabila terbukti melanggar hukum dan memenuhi unsur pidana, dapat menyebabkan penerimaan negara berkurang dan kekayaan nasional mengalir ke luar negeri. Yusril juga menyinggung pencurian ikan dan pengambilan sumber daya alam secara ilegal sebagai perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
“Kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan *under-invoicing* di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” katanya.
Yusril menilai unsur kerugian terhadap perekonomian negara dalam UU Tipikor masih perlu dikembangkan. Selama ini, perhatian publik kerap tertuju pada kasus suap, penggelembungan harga proyek, dan penyalahgunaan anggaran. Padahal, menurutnya, praktik yang menggerus kekayaan alam dan penerimaan negara juga perlu mendapat perhatian serius.
Yusril menjelaskan, UNCAC tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi yang berlaku secara seragam bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut menyediakan kerangka pengaturan yang perlu diterjemahkan ke dalam hukum nasional masing-masing negara.
Karena itu, ia menilai perlu ada penyelarasan antara ketentuan dalam UU Tipikor dan cakupan tindak pidana yang diatur atau didorong pengaturannya melalui UNCAC. Sejumlah isu yang disoroti meliputi perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi di sektor swasta, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan pencucian uang dan penipuan.
Yusril mengatakan kajian mengenai kesesuaian hukum Indonesia dengan UNCAC sebenarnya pernah dilakukan pada 2006 oleh sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, dan KPK. Namun, menurutnya, hasil kajian tersebut perlu ditelaah kembali untuk merumuskan pembaruan hukum yang relevan dengan kondisi saat ini.
Rencana penyempurnaan UU Tipikor juga berkaitan dengan perubahan hukum pidana nasional melalui KUHP baru, pembaruan hukum acara pidana, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Sinkronisasi dinilai penting agar ketentuan antikorupsi tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain, Yusril menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara, terutama ketika kekayaan negara telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN).
Ia mempertanyakan bagaimana kerugian usaha, seperti kredit macet atau kegagalan bisnis akibat keadaan tertentu, harus diperlakukan dalam hukum pidana. Menurutnya, kerugian bisnis tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Ia mencontohkan kredit yang bermasalah ketika pandemi Covid-19 menyebabkan debitur gagal memenuhi kewajibannya. Dalam situasi seperti itu, perlu dibedakan apakah kerugian terjadi karena risiko bisnis atau karena perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Jadi menurut saya, klarifikasi pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” ujarnya.
Menurut Yusril, kepastian hukum diperlukan agar penegakan hukum tetap tegas terhadap korupsi, tetapi tidak mencampuradukkan kegagalan bisnis yang wajar dengan perbuatan pidana.
Yusril mengatakan kajian awal akan melibatkan akademisi, aktivis, dan pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam hukum antikorupsi. Ia menyebut pakar hukum Romli Atmasasmita sebagai salah satu tokoh yang patut dilibatkan karena pernah berperan dalam penyusunan perubahan UU Tipikor dan perumusan UNCAC.
Aparat penegak hukum juga akan dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai persoalan yang dihadapi dalam praktik.
Meski demikian, revisi UU Tipikor belum menjadi keputusan final. Apabila kajian merekomendasikan perubahan undang-undang, pemerintah dan DPR masih perlu membahas jalur pengusulan serta memasukkannya ke dalam proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wacana ini menghadirkan dua kebutuhan yang harus dijaga bersamaan yakni memperluas kemampuan hukum untuk menjangkau praktik yang merugikan kekayaan dan perekonomian negara, serta memberikan batas yang jelas agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian bagi kegiatan usaha yang sah.
Ujian utama pembaruan UU Tipikor nantinya bukan hanya seberapa luas definisi korupsi dirumuskan, melainkan juga seberapa jelas unsur pidananya, bagaimana pembuktiannya, dan sejauh mana aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten tanpa melemahkan pemberantasan korupsi maupun mengkriminalisasi risiko bisnis yang wajar.
Editor: Rasid Ahmad
