Katakata.id – Warga Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan dan mengevaluasi proyek strategis nasional yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat. Desakan ini menyasar izin tambang batu bara PT Bara Prima Pratama (BPP) di Indragiri Hilir, rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing, serta status PSN Kawasan Industri Pulau Poto di Kabupaten Bintan.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui rangkaian audiensi kepada lima kementerian dan lembaga pada 12–16 Oktober 2026, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam siaran pers tertanggal 17 Oktober 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyebut warga menilai kebijakan perizinan industri ekstraktif dan pengembangan kawasan industri berisiko merusak ekosistem, mengancam mata pencaharian, serta mengurangi ruang hidup masyarakat.
Iroy Mayumi, perwakilan masyarakat Batu Ampar dan Selensen, menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT BPP bermasalah karena wilayah konsesinya disebut mencakup permukiman warga, perkebunan, sekolah, masjid, hingga fasilitas publik, termasuk Jalan Lintas Timur Sumatera.
Iroy juga menyoroti kewajiban reklamasi lubang tambang dan aktivitas pertambangan yang menurutnya terlalu dekat dengan permukiman. Ia turut menuding perusahaan membuang limbah tambang langsung ke Sungai Rateh, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
“Tujuan kedatangan kami ke Jakarta adalah mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin PT BPP. Sejak awal diterbitkan, perizinan perusahaan ini sudah bermasalah karena merampas ruang hidup, merusak ekosistem hutan, serta meracuni sumber air bersih kami di Sungai Rateh,” tegas Iroy.
Bagi masyarakat setempat, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan. Keselamatan permukiman, kualitas sumber air, dan keberlanjutan lingkungan menjadi kepentingan yang mereka minta agar diprioritaskan pemerintah.
Dugaan pelanggaran lingkungan yang disampaikan warga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Di Kepulauan Riau, kekhawatiran masyarakat berpusat pada rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing. Rudi, perwakilan masyarakat Bintan, menyoroti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Rudi, penetapan lokasi prioritas sedimentasi di perairan Numbing berpotensi membuka peluang penambangan yang mengancam wilayah tangkap nelayan tradisional. Ia menyebut sedikitnya 33 korporasi telah mengajukan permohonan izin tambang di kawasan yang mencakup Bintan, Lingga, hingga Batam.
“Ruang hidup nelayan Bintan terancam habis oleh rencana penambangan ini. Kami tidak punya pilihan tempat lain untuk mencari nafkah karena wilayah kami berbatasan langsung dengan laut Malaysia dan Singapura. Pemerintah justru merusak halaman rumah kami sendiri lewat kebijakan yang menguntungkan korporasi,” ujar Rudi.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi gangguan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan. Masyarakat meminta pemerintah memastikan kebijakan pengelolaan sedimentasi tidak mengabaikan hak nelayan tradisional maupun daya dukung lingkungan pesisir.
Manajer Kajian dan Kampanye WALHI Riau, Rezki Andika, menilai konflik di Riau dan Kepri memperlihatkan persoalan mendasar dalam hubungan antara kepentingan investasi berskala besar dan perlindungan hak masyarakat.
Ia menyoroti pengembangan kawasan industri yang dikaitkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang serta status PSN Kawasan Industri Pulau Poto. Menurut WALHI Riau, proyek tersebut perlu dievaluasi karena dinilai berisiko terhadap ekosistem pulau-pulau kecil dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“PSN di Pulau Poto membuktikan pemerintah menutup mata terhadap perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil. Ironisnya, ekspansi industri yang dikelola perusahaan asal Tiongkok ini dibiarkan mengancam kedaulatan dan keberlangsungan hidup rakyat. Kami mendesak pemerintah segera mencabut Kawasan Industri Pulau Poto dari daftar PSN dan mengevaluasi total seluruh izin yang merampas hak warga,” kata Rezki.
WALHI Riau meminta pemerintah meninjau kembali status proyek dan seluruh perizinan terkait. Organisasi tersebut menilai penetapan suatu proyek sebagai PSN tidak semestinya mengesampingkan ketentuan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.
Pengkampanye Antitambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faisal Ratuela, menilai kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif berkaitan dengan persoalan tata kelola perizinan dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi.
Menurut Faisal, dugaan pelanggaran lingkungan tidak cukup ditangani melalui pendekatan administratif semata. Pemerintah, katanya, harus memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Rangkaian audiensi warga ke berbagai kementerian pekan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum menempatkan hak rakyat sebagai prioritas utama. Negara masih mendewakan investasi di atas keselamatan lingkungan. Ini terlihat dari melalui pendekatan administratif kepada korporasi perusak lingkungan, serta keengganan membatalkan PSN Pulau Poto meskipun taruhannya adalah kehancuran ekosistem laut,” pungkas Faisal.
Warga bersama WALHI Riau kini meminta pemerintah menindaklanjuti tuntutan mereka melalui evaluasi izin tambang batu bara PT BPP, peninjauan rencana penambangan pasir laut di Numbing, serta pencabutan status PSN Kawasan Industri Pulau Poto.
Bagi masyarakat, pembangunan tidak seharusnya dibayar dengan hilangnya sumber air, rusaknya wilayah tangkap, atau terancamnya permukiman. Pemerintah dituntut memastikan kepentingan investasi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat.
Editor: Rasid Ahmad
