Katakata.id – Krisis kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai memburuknya kualitas udara dalam beberapa hari terakhir bukan semata persoalan asap yang datang dari luar daerah, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
WALHI Riau mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Pekanbaru meningkat sangat tajam. Pada 5 Oktober 2026, konsentrasi PM2.5 tercatat 174 atau sekitar 88,5 µg/m³ dan masuk kategori tidak sehat. Dua hari kemudian, angkanya melonjak hingga 1.132 atau sekitar 642,5 µg/m³.
WALHI menyebut kondisi tersebut bertahan hingga 8 Oktober dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan hingga mobilitas warga.
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 6–7 Oktober untuk jenjang PAUD hingga SMP. Sebanyak 21 puskesmas juga disiagakan untuk menangani masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan.
Di sektor transportasi, kabut asap turut mengganggu aktivitas penerbangan dan kegiatan publik lainnya.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan pemerintah tidak semestinya berhenti pada narasi bahwa kabut asap merupakan kiriman dari wilayah lain.
Menurut dia, meskipun sumber asap dapat berasal dari lintas daerah, penanganan karhutla tetap membutuhkan tanggung jawab pemerintah secara lintas wilayah, termasuk memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi apabila kebakaran terjadi di dalam atau sekitar wilayah yang mereka kelola.
“Pemerintah tidak boleh lepas tangan dengan dalih asap kiriman. Ribuan titik panas yang terdeteksi di Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau mencerminkan penderitaan nyata masyarakat akibat polusi udara,” kata Eko dalam siaran pers WALHI Riau, Kamis (8/10/2026).
WALHI mencatat, sepanjang 1 September hingga 6 Oktober 2026 terdapat 4.749 titik panas yang terdeteksi di Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau. WALHI menyebut sebagian besar titik panas tersebut berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah konsesi perusahaan.
Karena itu, WALHI meminta keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Penanganan juga harus mencakup proses penegakan hukum terhadap pemegang izin yang arealnya terbakar, pemulihan ekosistem gambut, serta evaluasi terhadap izin industri ekstraktif yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Krisis asap tahun ini juga kembali menempatkan pemerintah pada ujian terhadap Akta Perdamaian Citizen Lawsuit (CLS) Nomor 54/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang disahkan sekitar satu dekade lalu.
Gugatan warga yang digagas Gerakan Riau Melawan Asap tersebut pada dasarnya berkaitan dengan perbaikan tata kelola lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, WALHI menilai implementasi kesepakatan tersebut masih belum mampu mencegah persoalan kabut asap berulang.
Direktur Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH), Indra Jaya, mengatakan pelaksanaan tiga pilar kesepakatan damai masih lemah dan cenderung bersifat reaktif.
Menurutnya, ruang partisipasi masyarakat sipil untuk mengawasi pengelolaan lahan berskala besar masih terbatas. Sementara langkah perlindungan kesehatan, seperti penyediaan tempat evakuasi, Rumah Oksigen, maupun kebijakan sekolah daring, lebih banyak dilakukan setelah kualitas udara sudah berada pada kondisi berbahaya.
“Langkah perlindungan kesehatan baru digelar ketika kualitas udara telanjur masuk ke level berbahaya,” ujar Indra.
Ia juga menyoroti tata kelola serta penegakan hukum di wilayah konsesi perusahaan yang menurutnya belum mampu mencegah berulangnya karhutla di Riau.
Indra menyebut luas lahan yang terbakar mencapai 18.582,90 hektare, dengan lebih dari 14.000 hektare di antaranya merupakan ekosistem gambut.
“Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan. Jangan sampai masyarakat kecil yang paling mudah ditindak, sementara tanggung jawab pemegang izin atau pengelola lahan yang wilayahnya terbakar tidak ditelusuri secara serius,” katanya.
Menurut Indra, pekerjaan pemerintah tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Kawasan yang terbakar, terutama ekosistem gambut, harus dipulihkan agar tidak kembali menjadi sumber kebakaran.
“Setelah api dipadamkan, kawasan terdampak, khususnya ekosistem gambut, wajib dipulihkan agar tidak kembali menjadi sumber kebakaran,” ujarnya.
Staf Advokasi YLBHI-LBH Pekanbaru, Resika Siboro, menilai respons terhadap karhutla dan kabut asap lintas wilayah pada 2026 menunjukkan masih adanya persoalan dalam kesiapan mitigasi pemerintah.
Ia mengatakan dampak krisis asap tidak dirasakan secara merata. Kelompok masyarakat tertentu, termasuk perempuan, dapat menghadapi beban tambahan karena harus menjalankan tanggung jawab domestik sekaligus menghadapi dampak kesehatan dan terganggunya aktivitas keluarga.
Resika mendesak penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan, tetapi juga menyasar korporasi apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pengelolaan wilayah konsesinya.
“Penegak hukum tidak hanya tajam menangkap pelaku perorangan, melainkan harus berani menindak tegas serta mencabut izin korporasi yang abai menjaga arealnya, agar keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan tidak terus dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.
Menurut Resika, persoalan karhutla sebenarnya tidak kekurangan perangkat regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Pergub Riau Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur pengendalian karhutla secara komprehensif, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan pascakebakaran.
Karena itu, persoalan yang perlu diperiksa, menurut dia, bukan hanya keberadaan regulasi, tetapi sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan secara nyata di lapangan dan dapat diawasi masyarakat secara terbuka.
WALHI Riau juga mengaitkan persoalan karhutla dengan target nasional FOLU Net Sink 2030. Indonesia telah menetapkan target penyerapan bersih sektor kehutanan dan penggunaan lahan untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca.
Dalam konteks tersebut, Riau memiliki posisi strategis karena wilayah intervensi utama FOLU di provinsi ini mencakup sekitar 5,7 juta hektare atau 65,58 persen dari wilayah yang disebut dalam pernyataan WALHI.
WALHI menilai pencapaian target tersebut tidak cukup hanya melalui komitmen kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasan kawasan rawan karhutla, penegakan hukum terhadap pelanggaran, perlindungan ekosistem gambut, serta pemulihan kawasan pascakebakaran dinilai harus dilakukan secara konkret.
Bagi WALHI Riau, kabut asap yang kembali menekan Pekanbaru merupakan persoalan ekologis sekaligus persoalan tata kelola pemerintahan.
Mereka menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi, memastikan pertanggungjawaban setiap pihak apabila ditemukan pelanggaran, mengevaluasi izin yang bermasalah, dan mempercepat pemulihan kawasan yang terbakar.
WALHI juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik tenurial secara berkeadilan agar persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan tidak terus menjadi bagian dari rantai konflik ekologis di Riau.
Krisis kabut asap, dengan demikian, tidak cukup dijawab dengan membagikan masker, meliburkan sekolah, atau memadamkan titik api ketika bencana sudah terjadi. Bagi WALHI, ukuran keberhasilan seharusnya terletak pada kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang, memastikan hukum bekerja terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, dan memulihkan ekosistem yang telah rusak.
Editor: Rasid Ahmad
