Katakata.id – Pendanaan iklim hampir selalu menjadi isu utama dalam meja perundingan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Implikasinya jelas: upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim membutuhkan sumber daya yang sangat besar. Perhitungan United Nations Environment Programme (UNEP) menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan adaptasi di negara berkembang diperkirakan mencapai USD 215–387 miliar per tahun hingga 2030.
Angka tersebut mencerminkan kesenjangan pendanaan yang kian melebar. Kebutuhan biaya adaptasi kini diperkirakan 10 hingga 18 kali lebih besar dibandingkan aliran dana publik internasional yang tersedia saat ini. Dalam konteks sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU), muncul sebuah inisiatif baru yang menarik perhatian: Tropical Forest Forever Facility (TFFF).
Skema Insentif untuk Hutan Tropis
TFFF diinisiasi oleh Brasil, negara dengan hutan hujan tropis terbesar di dunia. Skema ini dirancang untuk memberikan insentif jangka panjang kepada negara-negara tropis yang berhasil mempertahankan tutupan hutan alamnya. Pendekatannya relatif sederhana: negara yang menjaga hutan alam tetap berdiri akan memperoleh insentif finansial.
Landasan insentif ini tidak semata berbasis karbon, melainkan pada pengakuan hutan sebagai ekosistem utuh yang memiliki nilai ekologis dan sosial. Dalam kunjungan kenegaraan Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, pada 23 Oktober 2025, TFFF menjadi salah satu topik pembahasan bilateral. Presiden Prabowo Subianto bahkan menyatakan dukungan dan komitmen pendanaan hingga USD 1 miliar.
Komitmen ini mengejutkan banyak pihak. Sebab secara logika, Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis luas seharusnya menjadi penerima insentif, bukan penyumbang dana.
Namun terlepas dari dinamika tersebut, TFFF hadir pada momen krusial. Indonesia masih memiliki sekitar 90 juta hektare hutan alam. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan pilihan kebijakan yang akan menentukan arah pengelolaan sumber daya alam ke depan.
Siapa yang Dianggap “Hutan” dalam TFFF?
TFFF tidak menghitung semua jenis tutupan lahan sebagai hutan. Skema ini hanya mengakui hutan alam, termasuk hutan alam yang pulih melalui restorasi. Perkebunan pohon dan penanaman baru yang bukan hutan alami tidak termasuk.
Lebih jauh, TFFF membatasi kelayakan berdasarkan klasifikasi hutan tropis tertentu serta ambang tutupan kanopi sekitar 20–30 persen. Di sinilah muncul persoalan.
Ekosistem mangrove dan gambut tidak otomatis aman dalam desain ini. Mangrove hanya dihitung jika masuk kategori tertentu yang diakui dalam kerangka TFFF. Sementara hutan gambut berisiko tidak terbaca secara optimal karena ukuran kanopi alami di beberapa ekoregion gambut memang lebih rendah—sebuah kondisi yang bahkan diakui dalam concept note TFFF versi 3.0.
Padahal, dalam analisis spasial MADANI, hutan alam pada fungsi ekosistem gambut mencapai sekitar 9,7 juta hektare. Hutan alam mangrove pada 2024 diperkirakan sekitar 3,36–3,37 juta hektare (gabungan primer dan sekunder). Artinya, sekitar 13,1 juta hektare hutan alam Indonesia berada pada dua ekosistem strategis ini.
Data global juga menempatkan Indonesia sebagai pemilik mangrove terbesar di dunia, sekitar 3,4 juta hektare atau 23% dari total global.
Menggeser Cara Pandang atas Hutan
Selama bertahun-tahun, kebijakan kehutanan kerap memandang hutan sebagai ruang produksi kayu dan lahan investasi. TFFF membuka peluang untuk menggeser paradigma tersebut.
Berbeda dengan banyak skema pembiayaan berbasis offset karbon, TFFF memberi insentif atas keberhasilan menjaga hutan tetap berdiri, tanpa harus menjual kredit karbon atau menghitung penghindaran emisi. Pendekatan ini berpotensi menghindari dilema etis pasar karbon, di mana konservasi kerap terkompromikan oleh kepentingan offset.
Dengan pendekatan ini, hutan dinilai karena fungsi ekologisnya, keanekaragaman hayatinya, serta perannya dalam menjaga stabilitas iklim dan ketahanan wilayah.
Gambut dan Mangrove sebagai Pusat Agenda
Fokus pada gambut dan mangrove juga sejalan dengan target FOLU Net Sink 2030, yakni kondisi ketika serapan emisi sektor kehutanan dan lahan melampaui emisinya pada 2030. Kedua ekosistem ini menyimpan karbon dalam jumlah besar, melindungi wilayah pesisir dan daerah rawan banjir, serta menopang ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, desain TFFF harus benar-benar mampu menangkap nilai ekologis gambut dan mangrove secara adil. Bukan sekadar berdasarkan indikator kanopi yang mungkin bias terhadap karakter alami ekosistem tersebut.
Selain desain teknis, tata kelola menjadi faktor penentu. Keterlibatan negara-negara tropis dalam pengambilan keputusan, pengakuan hak masyarakat adat, serta mekanisme distribusi manfaat yang transparan akan menentukan apakah TFFF benar-benar memberi dampak di tingkat tapak.
Pilihan Politik atas Masa Depan Hutan
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah berapa besar dana yang bisa diperoleh Indonesia dari TFFF. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia bersedia menjadikan hutan alam sebagai fondasi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar cadangan ruang bagi ekspansi berikutnya.
Menjaga sekitar 90 juta hektare hutan alam bukan hanya soal kemampuan teknis atau akses pada pendanaan global. Ia adalah soal pilihan politik: bagaimana negara memaknai hutan, dan untuk siapa hutan itu dipertahankan.
Pilihan itu akan terlihat paling jelas dari cara kita menjaga gambut dan mangrove. Karena kerusakan pada dua ekosistem ini cepat berubah menjadi biaya sosial, ekonomi, dan risiko iklim yang pada akhirnya ditanggung publik.
TFFF dapat menjadi peluang penting. Namun relevansinya bagi Indonesia akan sangat ditentukan oleh satu hal mendasar: apakah skema ini mampu menghitung, memetakan, dan menyalurkan manfaat secara adil—terutama bagi gambut dan mangrove yang menjadi penyangga iklim dan ketahanan wilayah negeri ini.
Editor: Rasid Ahmad || Sumber: Madani Berkelanjutan
