Peneliti Muda UBB Turut Meneliti Soal Kebijakan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) di Perairan Belitung

Katakata.id – Untuk mendukung Visi terwujudnya Universitas Bangka Belitung (UBB) sebagai universitas riset, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UBB terus berkomitmen dalam mendukung berbagai kegiatan penelitian dosen melalui berbagai skema. Salah satunya adalah kegiatan penelitian dengan skema Peneliti Muda mengenai kebijakan pengelolaan konservasi berbasis Masyarakat di Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Perairan Belitung.

Tim Peneliti Muda merupakan dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yakni Ariandi A. Zulkarnain MSi., dosen Jurusan Ilmu Politik Hidayati MSi., dosen Jurusan Sosiologi, beserta asisten peneliti dari unsur mahasiswa.

Penelitian ini dilaksanakan pada 15-19 Juli 2024, bertempat di tujuh desa, yakni Desa Mentigi, Pulau Seliu, Tanjung Rusa, Selat Nasik, Suak Gual, Sungai Padang, dan Tanjung Binga. Tujuh desa tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Membalong dan Selat Nasik, yang termasuk ke dalam Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Taman Wisata Perairan (TWP) Belitung serta Kecamatan Sijuk yang terletak di luar KKD TWP Belitung.

Tim Peneliti Muda UBB melakukan survei dan wawancara kepada masyarakat setempat untuk menggali data sosial ekonomi, pengetahuan, persepsi, serta sikap terkait pengelolaan kawasan konservasi laut.

Tim Peneliti Muda UBB juga melakukan koordinasi dengan Jimmy Margomgom SPi MSi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel. Pertemuan tersebut membahas bagaimana ruang kebijakan daerah dalam memetakan kawasan konservasi serta sinergi stakeholders daerah dalam melakukan mapping sosial ekonomi Masyarakat di dalam kawasan, sehingga kerja kerja konervasi juga menunjang dan memberikan manfaat lebih pada Masyarakat.

Selain berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Tim Peneliti Muda juga berdiskusi dengan Ana Chandra Sari, SPi selaku Kepala Bidang Sumberdaya Perikanan dan Firdaus Zamri selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung beserta jajarannya.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan kawasan konservasi merupakan hal penting dalam proses pengelolaan sumber daya laut dan perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menggali informasi mendalam terkait pelembagaan daerah yang akan bersinergi dalam pengelolaan konservasi yang memang ditetapkan secara sentralistik oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. (Rls)

Related posts