Katakata.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (21/4/2026). Perkara dengan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional bagi dosen yang diangkat pemerintah. Para Pemohon menilai norma tersebut tidak memiliki standar, prinsip, dan ukuran yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pemenuhan kesejahteraan dosen.
Dalam sidang yang beragenda mendengar keterangan pemerintah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Nur Syarifah, menegaskan bahwa kesejahteraan dosen aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dinilai secara parsial.
“Penilaian kesejahteraan yang objektif harus dilihat secara komprehensif melalui prinsip kumulasi seluruh komponen penghasilan sebagai satu kesatuan take home pay,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi seperti dikutip dari situs resmi, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah menilai, menjadikan tunjangan fungsional sebagai satu-satunya indikator kesejahteraan merupakan pendekatan yang keliru. Sebab, dosen ASN memiliki berbagai sumber penghasilan tambahan yang sah, seperti hibah penelitian, royalti, hingga insentif publikasi ilmiah.
Lebih jauh, pemerintah menjelaskan bahwa sistem penghasilan ASN dirancang berlapis dengan fungsi yang berbeda-beda. Gaji pokok menjadi jaminan dasar, tunjangan jabatan—termasuk tunjangan fungsional—bersifat statis, sementara tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar yang bersifat dinamis dan berbasis capaian kinerja.
“Sejak era reformasi, penghargaan finansial ASN telah bergeser ke prinsip meritokrasi, yang menempatkan kinerja sebagai faktor utama peningkatan kesejahteraan,” jelas Syarifah.
Dalam sistem tersebut, pemerintah juga menerapkan metode Factor Evaluation System (FES) untuk memastikan keadilan dalam pemberian imbalan, yakni kesetaraan antara beban kerja dan tanggung jawab jabatan. Pendekatan ini dinilai tidak hanya mendorong profesionalitas, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mencegah praktik koruptif.
Sementara itu, para Pemohon tetap berpendapat bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan dasar yang cukup kuat untuk menjamin kesejahteraan dosen secara adil dan berkelanjutan. Mereka menyoroti bahwa besaran tunjangan fungsional saat ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Dalam aturan tersebut, tunjangan fungsional dosen ditetapkan sebesar Rp1,5 juta untuk guru besar, sekitar Rp900 ribu untuk lektor kepala, Rp700 ribu untuk lektor, dan Rp375 ribu untuk asisten ahli. Menurut Pemohon, angka tersebut tidak lagi relevan dengan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen saat ini.
Permasalahan utama, kata Pemohon, terletak pada ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran yang jelas dalam undang-undang, sehingga membuka ruang luas bagi pemerintah untuk menetapkan besaran tunjangan tanpa tolok ukur yang pasti.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya pada Januari 2026, Pemohon juga menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional mereka, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1), serta hak untuk hidup sejahtera dalam Pasal 28H ayat (1).
Selain itu, mereka menyoroti ketimpangan antara tuntutan profesional dosen—yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025—dengan kepastian penghasilan yang belum diatur secara jelas dalam undang-undang.
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib kesejahteraan ribuan dosen ASN di Indonesia, sekaligus menguji sejauh mana negara menjamin keadilan dalam sistem remunerasi tenaga pendidik di tengah tuntutan profesional yang terus meningkat.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Situs Resmi Mahkamah Konstitusi RI
