Katakata.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak cukup dihadapi dengan pemadaman. Pencegahan, kesadaran masyarakat, serta keterlibatan generasi muda menjadi bagian penting untuk menjaga lingkungan dan melindungi masa depan Bumi Lancang Kuning.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan pemahaman mengenai karhutla dan konsep Green Policing yang disampaikan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri kepada mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), Selasa (15/9/2026).
Dalam kegiatan itu, Kombes Pol Dr. Boy Jeckson Situmorang menjadi perwakilan Serdik Sespimti Polri yang menyampaikan paparan di hadapan mahasiswa.
Boy menjelaskan, karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan ekologis. Kebakaran hutan dan lahan juga berkaitan erat dengan keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dampaknya pun tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, kehidupan sosial, hingga kualitas ruang hidup masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Upaya pencegahan dan penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat, pemerintah, dunia pendidikan, serta generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan budaya menjaga lingkungan.
“Green Policing” diperkenalkan sebagai salah satu pendekatan untuk memperkuat peran kepolisian dalam menghadapi ancaman dan kejahatan lingkungan. Konsep tersebut menitikberatkan pada pencegahan, edukasi, pemanfaatan teknologi, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Paparan yang disampaikan Serdik Sespimti Polri mendapat respons positif dari mahasiswa UIR. Para peserta mengikuti kegiatan secara aktif dan menyampaikan tanggapan maupun pertanyaan terkait persoalan karhutla, perlindungan lingkungan, serta peran generasi muda dalam mencegah kejahatan lingkungan.
Keterlibatan mahasiswa menunjukkan bahwa isu lingkungan memiliki perhatian besar di kalangan generasi muda. Kampus dinilai memiliki posisi strategis untuk membangun kesadaran lingkungan melalui pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Green Policing diharapkan tidak berhenti sebagai konsep di lingkungan kepolisian. Pendekatan itu perlu berkembang menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat, mahasiswa, dunia pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Sebab, mencegah karhutla bukan hanya tugas petugas di lapangan. Menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.
Generasi muda juga diharapkan tidak sekadar menjadi penonton ketika persoalan lingkungan terjadi. Dengan pengetahuan, kepedulian, dan keberanian mengambil peran, mahasiswa dapat menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekologis Riau serta menjaga lingkungan bagi generasi mendatang.(RSD/HBN)
