Katakata.id – Perkembangan teknologi dan masyarakat digital menuntut kepolisian mengubah cara kerja. Polisi tidak lagi cukup hadir setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi harus mampu memanfaatkan data untuk membaca sekaligus mencegah risiko sejak dini.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat memberikan kuliah umum di Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Senin (14/9/2026). Di hadapan sekitar 500 mahasiswa, Herry membawakan materi bertajuk “Policing, Data & Ecological Security.”
“Data harus menjadi dasar pengambilan keputusan operasional dan pencegahan. Teknologi harus membawa policing dari response menuju anticipation, dari sekadar merespons kejadian menjadi mampu membaca risiko,” kata Herry.
Menurutnya, perubahan tersebut membuat pemolisian tidak lagi hanya berorientasi pada pencarian pelanggaran dan penegakan hukum. Polisi juga dituntut mampu mengidentifikasi potensi ancaman sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena itu, pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk memperkuat pemetaan risiko serta menghasilkan intervensi yang berbasis bukti.
Dari Crime Data ke Risk Intelligence
Dalam paparannya, Herry menyebut transformasi kepolisian tersebut sebagai pergeseran dari crime data menuju risk intelligence.
Salah satu penerapannya terlihat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Menurut Herry, pencegahan karhutla membutuhkan kombinasi data klimatologi dan hidrologi, teknologi, patroli, intervensi sosial, kebijakan lingkungan, hingga penegakan hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa teknologi dan data bukan satu-satunya jawaban. Kompleksitas persoalan keamanan saat ini membuat tanggung jawab menjaga keamanan publik tidak mungkin hanya dibebankan kepada kepolisian.
“Police tidak sama dengan policing. Keamanan publik bukan hanya tugas polisi, tetapi proses yang melibatkan banyak aktor. Pemerintah, perguruan tinggi, tenaga kesehatan dan masyarakat harus menjadi bagian dalam menciptakan keamanan,” ujarnya.
Pendekatan kolaboratif tersebut, kata Herry, menjadi fondasi Green Policing yang dikembangkan Polda Riau. Paradigma ini menempatkan keamanan ekologi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keamanan publik.
Perlindungan terhadap manusia, lanjutnya, harus berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem. Sebab, kesehatan dan keselamatan masyarakat sangat bergantung pada kualitas lingkungan.
Green Policing Tak Berhenti pada Penindakan
Herry menjelaskan, Green Policing dijalankan melalui tiga pendekatan, yakni preventif, represif, dan restoratif.
Pencegahan dilakukan melalui edukasi, sistem peringatan dini, patroli, pemanfaatan data, serta partisipasi masyarakat. Sementara penegakan hukum diarahkan untuk menindak kejahatan lingkungan.
Adapun pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan penegakan hukum.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku. Lingkungan yang rusak juga harus dipulihkan. Restorasi harus menjadi bagian dari keberhasilan penegakan hukum,” kata Herry.
Dalam konteks itu, perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis sebagai knowledge institution. Kampus dapat membantu mengubah persoalan di lapangan menjadi kebijakan yang berbasis penelitian dan evaluasi ilmiah.
Herry berharap kolaborasi Polda Riau dan Universitas Hang Tuah Pekanbaru dapat memperkuat implementasi Green Policing melalui riset, pengukuran, serta evaluasi dampak.
“Policing masa depan harus mampu mengintegrasikan data, teknologi, hukum, kolaborasi dan ekologi untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rektor Universitas Hang Tuah Pekanbaru Prof. Ns. Lita mengatakan perguruan tinggi berkomitmen mempertemukan mahasiswa dengan praktisi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Langkah tersebut diharapkan membuat pengetahuan yang diperoleh mahasiswa tidak berhenti pada tataran akademis, tetapi dapat diterapkan untuk menjawab persoalan masyarakat.
Menurutnya, bidang hukum, komunikasi, kesehatan, dan teknologi informasi perlu terus dikembangkan secara kolaboratif. Dengan demikian, kampus dapat melahirkan sumber daya manusia yang profesional sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Senada, Ketua Yayasan Universitas Hang Tuah Pekanbaru Zainal Abidin menilai perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan data menghadirkan peluang sekaligus tantangan.
Mahasiswa, kata dia, perlu memiliki kemampuan berpikir kritis serta memahami bagaimana data dimanfaatkan secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum.
Di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat, pesan kuliah umum tersebut menjadi relevan: kepolisian masa depan bukan hanya dituntut lebih cepat merespons kejahatan, tetapi juga lebih cermat membaca risiko dan lebih luas membangun kolaborasi untuk mencegahnya.(RSD/HBN)
