Katakata.id – Dugaan pemerasan terhadap pengelolaan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 terungkap di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30).
Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas pada bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.
Penyidik menduga keduanya meminta pungutan sebesar 1 persen dari pagu anggaran kepada sekolah penerima program revitalisasi. Pungutan tersebut diduga dibagi dalam dua tahap, yakni 0,7 persen saat dana tahap awal dicairkan dan 0,3 persen setelah pekerjaan pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Sedikitnya 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin diduga menjadi sasaran pungutan.
Untuk memuluskan dugaan praktik tersebut, RB dan RD diduga menawarkan bantuan berupa jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah. Padahal, kedua pekerjaan tersebut merupakan bagian dari administrasi yang seharusnya dikelola pihak sekolah sesuai ketentuan program.
Kasus ini terungkap setelah Polda Sumsel menerima informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan secara tertutup. Setelah informasi diverifikasi, tim bergerak sekitar pukul 12.20 WIB dan masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan transaksi penyerahan uang antara kepala sekolah dengan kedua tersangka. Sejumlah pihak yang berada di lokasi kemudian turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan, di antaranya kepala sekolah, bendahara, operator sekolah dan pihak penyedia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan OTT dilakukan setelah penyidik mendalami informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Doni, penyidik langsung bertindak setelah menemukan bukti penyerahan uang di lokasi.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel. Polisi juga mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang diduga belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka. Nilai keseluruhan uang yang diamankan masih dalam proses verifikasi penyidik.
Selain uang tunai, polisi menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan berisi rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Berdasarkan dugaan pungutan sebesar 1 persen dan jumlah sekolah penerima program, penyidik kini mendalami keseluruhan nilai uang yang diduga menjadi target kedua tersangka.
Informasi awal menyebut potensi pungutan dari seluruh sekolah penerima program dapat mencapai sekitar Rp172 juta.
Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum merupakan angka final. Polisi masih mencocokkannya dengan keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga menelusuri aliran uang dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Menurut Nandang, Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami sejumlah aspek, mulai dari aliran uang, sumber dan penggunaan dana, daftar sekolah yang menjadi sasaran pungutan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengusutan juga diarahkan untuk memastikan apakah dugaan pungutan hanya berkaitan dengan jasa pembuatan SPJ dan pengisian SIPLAH atau terdapat bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.
Polda Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN dapat digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: sumeks.disway.id
