Katakata.id – Nasib pekerja tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pekerjaan, tetapi juga oleh kepastian hak, keamanan di tempat kerja, kesempatan berkembang, hingga perlindungan ketika hubungan kerja berakhir. Sejumlah persoalan itu menjadi perhatian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat sepuluh pokok pengaturan bagi pekerja di Indonesia.
Rancangan aturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari larangan diskriminasi di tempat kerja, perlindungan pencari kerja dari penipuan, pembatasan masa pemagangan, hingga penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga masuk dalam materi yang dibahas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyusunan regulasi ini ditujukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menata ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi Cipta Kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli dikuip dari keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan masa pemagangan. Dalam materi yang dipaparkan, masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta juga disebut berhak mendapatkan uang saku, perlindungan K3, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta sertifikat pemagangan.
Pengaturan ini penting karena pemagangan semestinya menjadi ruang belajar bagi calon tenaga kerja untuk memperoleh pengalaman dan keterampilan. Program tersebut tidak seharusnya berubah menjadi cara bagi perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa memberikan hak yang semestinya.
Selain pemagangan, perlindungan juga diarahkan kepada pencari kerja. Kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat agar informasi yang beredar lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan mempersempit ruang bagi praktik percaloan, penipuan, maupun penyebaran lowongan kerja fiktif.
Dalam proses penempatan tenaga kerja, prinsip objektivitas, transparansi, dan nondiskriminasi turut ditekankan. Perhatian khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja juga menjadi praktik yang dilarang dalam materi pengaturan tersebut.
Perlindungan pekerja tidak berhenti pada proses perekrutan. RUU ini juga menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak mendasar yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Pendekatan K3 diarahkan pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Artinya, perlindungan tidak cukup dilakukan setelah kecelakaan terjadi, tetapi harus dimulai dengan mengenali dan mengendalikan potensi bahaya sejak awal.
Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dari rancangan aturan. Pengawas diharapkan bekerja secara profesional, independen, dan proaktif, dengan dukungan jumlah serta kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan. Sanksi administratif dan pidana dirancang diterapkan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas turut mendapat perhatian. Materi yang disampaikan mencakup kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk ketentuan upahnya, serta perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Penguatan ini diharapkan membuat perlindungan di tempat kerja tidak hanya menjadi kewajiban di atas kertas, tetapi juga tercermin dalam praktik hubungan kerja sehari-hari.
Persoalan lain yang disorot adalah perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Materi RUU mencakup pengaturan dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, serta perlindungan bagi pekerja alih daya di lingkungan BUMN melalui anak perusahaan BUMN.
Jaring pengaman tersebut menjadi penting karena PHK dapat berdampak langsung terhadap penghasilan dan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Karena itu, kejelasan hak, mekanisme pembayaran, dan akses terhadap program perlindungan menjadi faktor penting agar pekerja tidak menghadapi masa transisi tanpa kepastian.
Rancangan aturan ini juga berupaya menjawab perubahan dunia kerja. Pola kerja fleksibel dan kebutuhan keterampilan baru menuntut sistem ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan kebutuhan industri.
Dalam materi yang disampaikan, penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah turut menjadi bagian pembahasan.
Sepuluh pokok pengaturan tersebut menunjukkan luasnya persoalan yang hendak dijawab, dari perlindungan sebelum seseorang mendapatkan pekerjaan hingga jaminan ketika ia kehilangan pekerjaan.
Namun, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya hak yang tertulis dalam undang-undang. Pelaksanaannya akan bergantung pada pengawasan yang efektif, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, kepastian penegakan hukum, serta kesediaan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Larangan menahan ijazah, misalnya, akan sulit memberikan perlindungan apabila pelanggaran tidak ditindak. Pembatasan masa pemagangan juga tidak akan berarti jika peserta tetap diperlakukan sebagai tenaga kerja pengganti tanpa pengalaman belajar yang layak. Demikian pula, jaminan bagi pekerja yang terkena PHK membutuhkan mekanisme yang jelas agar perlindungan benar-benar dapat diterima.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar merumuskan aturan baru, melainkan memastikan bahwa perlindungan tersebut benar-benar dirasakan pekerja di lapangan. Sebab, ukuran keadilan dalam dunia kerja bukan hanya seberapa lengkap regulasi disusun, tetapi juga seberapa nyata hak pekerja dihormati dan dilindungi.
Editor: Rasid Ahmad
