Katakata.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah, sementara beban pelunasan yang harus dibayarkan jemaah setelah memperhitungkan sejumlah komponen pengurang menjadi rata-rata Rp23,04 juta.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah itu, 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 menjadi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Adapun 44,50 persen sisanya, sebesar Rp43.817.526,35, bersumber dari Nilai Manfaat (NM).
Kemenhaj menyebut skema pembiayaan tahun ini mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji, termasuk penyesuaian asumsi nilai tukar mata uang.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta mengutip situs resmi, Rabu (7/10/2026).
Dalam skema yang diumumkan, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi setoran awal jemaah Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Dengan formula tersebut, sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.
Pemerintah menyatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban biaya haji tanpa mengabaikan mutu layanan selama jemaah berada di Tanah Suci.
Irfan menegaskan, efisiensi akan terus dikawal pada berbagai lini pelayanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pemerintah juga menempatkan kenyamanan jemaah sebagai prioritas, mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan sebelum dan selama pelaksanaan ibadah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” katanya.
Komponen BPIH mencakup kebutuhan penyelenggaraan haji di dalam negeri dan di Arab Saudi. Di Indonesia, pembiayaan meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup atau *living cost*, pembinaan, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, pembiayaan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi *fullboard syarikah*, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Terdapat pula komponen perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Dalam hasil pembahasan yang disampaikan, kekurangan dana untuk kebutuhan tambahan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Besaran Bipih setiap jemaah dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan dan komponen biaya yang terkait. Dalam keterangan Kemenhaj, jemaah dari Embarkasi Aceh disebut memiliki Bipih terendah.
Menutup keterangannya, Menhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M agar mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kemenhaj RI.
Editor: Rasid Ahmad
