Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial B, dalam perkara dugaan pencurian, penipuan atau penggelapan yang dilaporkan seorang pensiunan guru, Yuharti Yusuf.
Selain B, penyidik juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka. Namun, KDS belum dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, penetapan B dan KDS sebagai tersangka dilakukan pada 28 Agustus 2026.
“Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Hasyim, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan Yuharti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 18 Maret 2025. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga B bersama pihak lainnya melakukan transaksi pembelian rumah milik Yuharti melalui mekanisme pembiayaan bank. Dalam proses transaksi, legalitas kepemilikan rumah kemudian dibaliknamakan kepada pihak terlapor.
Namun, setelah dana hasil transaksi masuk ke rekening Yuharti, uang tersebut diduga ditarik tanpa sepengetahuan korban. Penyidik juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik Yuharti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524.595.500.
“Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor,” jelas Hasyim.
Setelah penyidikan berjalan, Polda Riau kemudian menetapkan B dan KDS sebagai tersangka. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 September 2026.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menahan B dan menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.
“Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026,” tegas Hasyim.
Sementara itu, KDS yang juga telah berstatus tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka untuk melengkapi perkara sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses jual beli rumah. Penyidik juga mendalami bagaimana dana hasil transaksi tersebut dapat berpindah dari rekening korban tanpa sepengetahuannya.
Karena itu, konstruksi perkara menjadi penting untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang terlibat, bagaimana proses pengalihan kepemilikan rumah berlangsung, bagaimana dana transaksi dicairkan, serta ke mana aliran uang tersebut setelah ditarik.
Status B sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau juga menjadi perhatian karena perkara tersebut kini telah memasuki proses hukum dengan penetapan tersangka.
Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan. Pembuktian selanjutnya akan berlangsung melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RSD/HBN)
