Katakata.id – Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Fahmil sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan tersebut. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menentukan status hukum Fahmil yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Ade, Kamis (25/9/2026).
Menurut Ade, gelar perkara untuk penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Fahmil dengan inisial F.
“Minggu lalu gelar penetapan, tersangka inisial F,” kata Ade.
Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melanjutkan proses penyidikan. Tahapan berikutnya adalah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” ujar Ade.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik kepolisian terkait penetapan tersangka tersebut.
“Iya. (Tersangka) inisial F,” ujar Zikrullah.
Dengan demikian, penanganan perkara kini memasuki tahap koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum untuk proses penelitian berkas perkara. Perkara ini sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026.
Sejak saat itu, penyidik mendalami dugaan pemanfaatan kawasan yang disebut berada dalam kawasan hutan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit.
Sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.
Perkembangan penyidikan juga telah diberitahukan kepada Kejati Riau melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, penyidik mencantumkan pasal yang diduga dilanggar serta lokasi perkara di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Ketika SPDP diterima Kejati Riau, identitas tersangka belum tercantum. Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.
Kasus tersebut bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) sebelumnya mengungkap adanya hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.
Areal tersebut diperkirakan memiliki luas hampir 60 hektare. Informasi itu kemudian didalami aparat penegak hukum dengan menelusuri status kawasan, legalitas penguasaan lahan, aktivitas perkebunan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil telah diperiksa penyidik dan masih berstatus sebagai saksi. Kini status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya yang bersangkutan. Proses pembuktian selanjutnya akan berlangsung melalui tahapan penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga proses peradilan apabila perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.
Penyidik Polda Riau selanjutnya dituntut membuka secara terang konstruksi perkara tersebut, termasuk status kawasan, dasar penguasaan lahan, aktivitas perkebunan, serta alat bukti yang mendasari penetapan tersangka.(RSD/HBN)
