Katakata.id – Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional yang sementara diindikasikan mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama jajaran Kortastipidkor Polri.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan saksi, hingga analisis alat bukti.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok mengutip keterangan resmi.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT UBP dan PT BRA. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah dugaan modus operandi yang dilakukan dalam pengadaan tersebut.
Di antaranya manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume atau kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil batu bara yang diterima.
Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang memicu pemadaman listrik atau blackout di berbagai wilayah.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai tersebut masih bersifat sementara dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” jelas Roberthus.
Dalam proses penyidikan, penyidik akan menelusuri aliran dana, melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, memeriksa saksi maupun ahli, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Sejauh ini, penyidik telah meminta klarifikasi kepada 16 orang dari total 34 pihak yang dipanggil.
“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan institusinya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dittipidter juga telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor, khususnya terkait aspek teknis pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan penyidik akan terus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai tahapan proses hukum.
Polri menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan koordinasi bersama BPK RI, PPATK, serta instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus memulihkan kerugian negara.
Sumber: humas.polri.go.id
Editor: Rasid Ahmad
