Katakata.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar dugaan peredaran narkotika jaringan lintas negara di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Senin (5/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial IK (51), menyita sekitar 2,1 kilogram sabu, serta 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dan catridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat,” kata Putu.
Berbekal hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Herman Pelani mendatangi rumah IK di Jalan Hang Jebat I. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi seorang saksi.
Dari kamar IK, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam berisi barang yang diduga sabu. Masing-masing memiliki berat kotor 1.053 gram dan 1.059 gram, sehingga total berat kotor barang bukti mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain sabu, petugas menyita 284 catridge yang diduga mengandung etomidate dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Putu.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IK serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik.
Dalam pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Keterangan itu kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Putu mengatakan, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan menampung barang sebelum diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” ungkapnya.
Polda Riau telah menetapkan D dan A sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih memburu keduanya sekaligus mendalami jalur distribusi dan kemungkinan adanya pemasok lain dalam jaringan tersebut.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Putu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN), yang menurut Polda Riau menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta instruksi Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.
Polda Riau menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik akan menelusuri peran setiap pihak, asal barang, serta jalur distribusi yang diduga menghubungkan Pekanbaru dengan jaringan di luar negeri.
Pengungkapan tersebut sekaligus membuka pekerjaan lanjutan bagi penyidik yakni memastikan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, mengungkap keberadaan dua orang yang masuk DPO, dan menelusuri rantai pasokan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang diduga berperan sebagai penampung. Hingga proses penyidikan berlanjut, dugaan keterlibatan para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.(Rasid/Nainggolan)
