Katakata.id – Tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran dan penanganan keadaan darurat di Indonesia. Insiden yang diawali kebakaran hebat itu tidak hanya menyoroti pentingnya evakuasi penumpang, tetapi juga persoalan stabilitas kapal, pengendalian api, hingga risiko pencemaran laut.
Pakar maritim DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan, penanganan kebakaran kapal harus dilakukan secara terpadu. Pemadaman api tidak bisa menjadi satu-satunya fokus karena petugas juga harus memperhitungkan keselamatan manusia, kondisi teknis kapal, keamanan lalu lintas pelayaran, serta dampak lingkungan.
“Dalam keadaan darurat di laut, keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Namun, upaya penyelamatan juga harus memperhitungkan kondisi teknis kapal, stabilitas, keselamatan kapal lain, dan risiko terhadap lingkungan. Semua keputusan harus didasarkan pada penilaian situasi yang cermat,” ujar Capt. Hakeng di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
KMP Batumandi, kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry yang melayani rute Merak–Bakauheni, dilaporkan tenggelam pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.54 WIB setelah terbakar sejak Selasa sore (20/10/2026).
Sebanyak 420 penumpang dan 40 awak kapal dilaporkan berhasil dievakuasi dengan bantuan puluhan kapal nelayan. Namun, 89 kendaraan yang berada di atas kapal ikut tenggelam.
Capt. Hakeng, yang juga merupakan nakhoda senior kapal tanker LNG dan pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI Strategic Centre (IKAL SC), menjelaskan bahwa kebakaran kapal merupakan keadaan darurat yang kompleks.
Ruang kapal yang terbatas, keberadaan bahan bakar, sistem permesinan, instalasi listrik, serta muatan kendaraan dapat membuat api berkembang cepat dan menyulitkan proses pemadaman.
Menurutnya, kebakaran kapal bisa dipicu berbagai faktor, mulai dari kesalahan manusia, gangguan mekanis, kerusakan sistem kelistrikan, hingga karakteristik muatan. Meski demikian, faktor-faktor tersebut masih berupa kemungkinan umum dan belum dapat dinyatakan sebagai penyebab kebakaran KMP Batumandi sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.
Ia juga menyoroti pentingnya menentukan lokasi yang aman untuk proses evakuasi dan pemadaman. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan jarak dari dermaga, kepadatan lalu lintas kapal, cuaca, arah angin, arus laut, serta akses bagi tim penyelamat.
“Penanganan kebakaran kapal di kawasan pelabuhan memiliki risiko berlapis. Selain mengancam penumpang dan awak, kejadian tersebut dapat mengganggu operasional pelabuhan dan membahayakan kapal lain. Karena itu, pemilihan lokasi penanganan harus mempertimbangkan seluruh risiko tersebut,” katanya.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah dampak air pemadam terhadap keseimbangan kapal. Menurut Capt. Hakeng, menyiramkan air sebanyak-banyaknya tidak selalu menjadi solusi terbaik jika air masuk dan tertahan di dalam kompartemen kapal.
Kondisi tersebut dapat memicu free surface effect, yakni pergerakan air bebas di dalam tangki atau kompartemen yang dapat mengurangi stabilitas kapal. Ketika kapal mulai miring, pergerakan air dapat memperburuk kemiringan dan meningkatkan risiko kapal terbalik.
“Petugas harus memperhitungkan hubungan antara proses pemadaman dan stabilitas kapal. Api memang harus segera dikendalikan, tetapi dampak air terhadap keseimbangan kapal juga tidak boleh diabaikan. Inilah salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kebakaran di laut,” jelasnya.
Ia menambahkan, api yang telah padam belum tentu menandakan kapal aman. Pendinginan tetap diperlukan untuk mencegah munculnya kembali titik api akibat panas yang tersimpan pada struktur kapal. Pemeriksaan terhadap kemungkinan gas beracun dan zat berbahaya juga harus dilakukan sebelum petugas memasuki ruang tertutup.
Terkait tenggelamnya KMP Batumandi, Capt. Hakeng menjelaskan bahwa hilangnya daya apung dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kerusakan struktur akibat panas ekstrem, kebocoran lambung, masuknya air laut, serta kegagalan pompa pembuangan air.
Kerusakan pada sistem kelistrikan dan permesinan juga dapat menghambat kerja pompa. Sementara itu, gangguan sistem kemudi berpotensi mengurangi kemampuan kapal mempertahankan posisi saat menghadapi angin dan arus.
Namun, ia mengingatkan bahwa semua kemungkinan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis, data operasional, dan analisis kondisi bangkai kapal. Penyebab utama tenggelamnya KMP Batumandi tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi.
“Investigasi harus mampu menjelaskan urutan kejadian secara menyeluruh, mulai dari sumber kebakaran, perkembangan api, kondisi kapal selama penanganan, hingga faktor yang menyebabkan kapal kehilangan daya apung. Hasilnya harus menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan, bukan sekadar penjelasan mengenai satu kecelakaan,” tegas Capt. Hakeng, yang juga aktif di bidang hukum DPP INSA.
Menurutnya, keberhasilan mengevakuasi seluruh penumpang dan awak merupakan aspek penting yang patut mendapat perhatian. Namun, evaluasi tetap diperlukan terhadap kesiapan peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal, sistem komunikasi, dan koordinasi dengan unsur penyelamat.
Ia menilai pelatihan berkala, simulasi kebakaran, pemeriksaan peralatan, serta prosedur evakuasi yang teruji harus menjadi bagian dari operasional rutin kapal penyeberangan.
Bagi Capt. Hakeng, tanggung jawab penanganan kecelakaan tidak berhenti setelah penumpang berhasil dievakuasi. Potensi pencemaran laut, gangguan navigasi, dan bahaya dari bangkai kapal juga harus ditangani secara sistematis.
Jika terdapat potensi kebocoran bahan bakar atau minyak pelumas, penggunaan *oil boom* untuk membatasi penyebaran tumpahan dan oil skimmer untuk mengangkat minyak dapat dipertimbangkan sesuai kondisi di lapangan. Koordinasi dengan pihak yang memiliki kemampuan penanggulangan pencemaran serta perusahaan penyelamatan kapal (salvage) juga diperlukan.
Pemasangan pelampung penanda di sekitar lokasi tenggelamnya KMP Batumandi menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko terhadap navigasi. Adapun rencana pemindahan atau pengangkatan bangkai kapal perlu dikoordinasikan dengan otoritas terkait, dengan tetap memperhatikan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan investigasi.
Capt. Hakeng menekankan, insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi operator kapal, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan pelayaran.
“Keberhasilan penanganan kecelakaan maritim tidak hanya diukur dari seberapa cepat penumpang dievakuasi, tetapi juga dari kemampuan mengendalikan risiko lanjutan, mengungkap penyebab kejadian secara objektif, dan menerapkan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Ia berharap investigasi KMP Batumandi menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat standar keselamatan, meningkatkan kesiapsiagaan awak kapal, dan membangun sistem penanganan keadaan darurat yang lebih terukur serta bertanggung jawab.(RLS/Rasid)
