Katakata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Senin (30/09/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 Wib, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi senilai Rp96,5 Miliar yang disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar narkoba jaringan Internasional.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman parkir Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, serta perwakilan dari Gubernur Riau dan beberapa orang perwakilan dari instansi terkait, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dicampur dengan racun serangga, lalu baru diaduk. Setelah diaduk dengan air panas dan dicampur pembersih lantai, sabu tersebut kemudian dibuang kedalam selokan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Wakapolda Riau.
Brigjen Rahmadi menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 5 laporan polisi dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 83,47 Kg serta 43.651 butir pil ekstasi.
“Apabila diuangkan, barang bukti 83,47 Kg sabu dan 43.651 kilogram butir ekstasi ini nilainya mencapai Rp96,5 miliar. Pengungkapan ini dapat menyelamatkan 878.381 jiwa,” kata Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahmadi menambahkan, puluhan kilogram narkoba tersebut disita dari tangan 12 orang tersangka kurir maupun bandar jaringan internasional.
“Ke 12 tersangka ini merupakan kurir maupun bandar narkoba jaringan Internasional kita juga sudah bekerjasama dengan Interpol guna mengejar bandar besarnya yang berada di Malaysia,” katanya.
Saat ini seluruh pelaku jaringan narkoba internasional ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Wakapolda Riau.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, 83,47 Kg sabu serta 43.651 butir pil ekstasi diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan September 2024.
Dimana barang haram tersebut dibawa oleh 12 orang kurir narkoba Internasional yang diselundupkan melalui tiga lokasi yakni pelabuhan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan melewati wilayah Pangkalan Kasai Siberida Kabupaten Indragiri Hulu.
Ke 12 orang tersangka yang masing-masing berinisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36) dan KR (26) berperan sebagai kurir, bandar hingga pengendali.
“Dari tersangka MA, ZS, M, R, MS, dan BFI kami menyita 30 Kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap KR di salah satu hotel di Kota Jambi. Dari KR polisi menyita 45 kilogram sabu-sabu serta 30.000 butir pil ekstasi. Beberapa hari berselang, kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial JA di Bandara SSK II Pekanbaru dan berhasil menyita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang kan dibawa ke Lombok Timur menggunakan pesawat.
Awalnya kata Kombes Manang, pada Kamis (12/09/2024) Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir narkoba yakni MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku berangkat Asahan Sumatera Utara menuju Pekanbaru untuk mengantar narkoba dengan mobil minibus.
“Sabu-sabu itu dibawa dari daerah Tanah Putih, Rokan Hilir. Mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi itu lalu diserahkan oleh b kedua pelaku ke orang tak dikenal. Barang haram itu disimpan dalam 2 tas jinjing dan 1 karung plastik,” kata Kombes Manang.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni M dan R. Usai dilakukan control delivery polisi akhirnya menangkap MS yang berperan sebagai pengedali narkoba tersebut.
Dari nyanyian MS, Tim Opsnal Subdit 3 berangkat menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan kepada seorang pria yang memesan barang tersebut. Polisi berhasil meringkus BF dan rekannya AW di sebuah restoran cepat saji di Kota Palembang.
“Menurut pengakuan BF dia diperintahkan oleh gembong asal Malaysia untuk menerima 10 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang.
Kemudian pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit II, dimana dalam pengungkapan tersebut tim Subdit II berhasil mengamankan barang buti sabu sebanyak 4,92 Kg serta 1.855 butir pil Ekatasi yang disita dari tangan tersangka VR dan MA.(Rls)