Polda Riau Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal di sebuah Rumah di Pekanbaru

Katakata.id – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar tindak pidana perdagangan rokok ilegal disebuah rumah, yang dijadikan gudang di Jalan Arjuna Nomor 21, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (23/12/2023) sore di tahun 2023 lalu, dipimpin langsung Kasubdit I bersama anggotanya. Pelakunya berinisial JES (52) yang merupakan pemilik rumah dan rumah tersebut dijadikan gudang menyimpan 40 ribu batang rokok ilegal. Adapun barang bukti yang diamankan berbagai merek rokok seperti merk Smith Mentol, H&G Light Gold, H&G American Blend, Luffman Light, Luffman American Blend, Luffman Mild.

Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menjelaskan, rumah tersebut digrebek pada Sabtu (23/12/2023) lalu oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan aktivitas pelaku yang memperdagangkan rokok merk Smith Mentol, H&G Light Gold, H&G American Blend, Luffman Light, Luffman American Blend dan Luffman Mild.

“Bahwa penjualan atau perdagangan rokok ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan rokok berbagai merek dengan total barang bukti 50 kotak rokok,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (11/1/2024).

“Rinciannya, merek Smith Mentol sebanyak 1.500 bungkus berisi 20 batang, dalam satu kotak. Merk H&G Light Gold sebanyak 450 bungkus, juga berisi 20 batang dalam satu kotak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombel Pol Nasriadi, merincikan, merk H&G American Blend sebanyak 450 bungkus juga berisikan 20 batang, dalam satu kotak. Lalu, merek Luffman Light sebanyak 800 bungkus juga berisikan 20 batang dalam satu kotak.

“Merk Luffman American Blend Merah sebanyak 500 bungkus juga berisikan 20 batang dalam satu kotak dan merek LUFFMAN MILD sebanyak 1.100 berisikan 16 batang dalam satu kotak serta juga mengamankan satu bundel Faktur Penjualan,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa adapun Modus JES menjual rokok Ilegal ini karena ingin memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

“Tersangka memperdagangkan berbagai rokok Ilegal ini kepada pedagang-pedagang kecil atau kaki lima didaerah Kota Pekanbaru,” kata Kombes Pol Nasriadi.

Menurut pengakuan JES, kata Nasriadi, tersangka mengaku mendapatkan rokok merk Smith Mentol, H&G Light Gold Dan H&G American Blend dari Rizal. Sedangkan untuk rokok merk Luffman Light dan Luffman American Blend didapat dari Agus.

“Terakhir, JES mengaku mendapatkan rokok merk LUFFMAN MILD dari kenalannya bernama Yogidi,” tambahnya.

“Tiga pemasok rokok Ilegal tinggal di daerah Pekanbaru dan sedang kita lalukan pengembangan,” ujar Nasriadi.

Akibat perbuatan JES, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp200 juta. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau: Setiap Orang yang memproduksi, memasukan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk pengunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.(Rls)

Related posts