Katakata.id – Praktik dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali terungkap di Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita 6.500 liter Bio Solar dari sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial FG (24) dan SG (27) ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Senin (19/10/2026). Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi. Informasi tersebut diterima polisi pada Minggu (18/10/2026), sebelum ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV melalui penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” kata Ade, Rabu (21/10/2026).
Dalam perkara ini, FG diduga bertindak sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.
Polisi menyita 12 unit *baby tank* berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima unit berisi solar, sementara tujuh lainnya kosong. Petugas juga mengamankan 60 jeriken, dengan rincian 55 berisi solar dan lima dalam keadaan kosong.
Total Bio Solar yang ditemukan mencapai 6.500 liter. Barang bukti lain yang turut disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
Menurut Ade, kedua tersangka diduga membeli solar subsidi dengan harga lebih murah, menyimpannya di gudang, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi disediakan untuk membantu masyarakat dan sektor yang berhak mendapatkannya. Penyimpangan dalam distribusinya berpotensi mengurangi hak penerima subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.(Rasid/Nainggolan)
