Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan JS, Ketua Umum salah satu ormas bernama PETIR, sebagai tersangka.
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin malam (13/10/2025).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Inisial JS kami amankan atas dasar laporan warga yang merasa resah atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Sunhot kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, JS diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan ormas untuk melakukan aksi pemerasan. Mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memperjuangkan hak masyarakat, JS justru menekan dengan ancaman pemberitaan negatif di media jika tidak memenuhi permintaannya.
“JS mengancam dan menakut-nakuti korban, kemudian meminta sejumlah uang agar berita tidak diekspos,” jelas Sunhot.
Awalnya, JS menuntut uang sebesar Rp250 juta dari korban. Namun setelah negosiasi, korban menyanggupi Rp150 juta sebagai “uang damai”. Saat transaksi berlangsung, tim kepolisian langsung melakukan penyergapan dan mengamankan JS bersama barang bukti uang tunai Rp150 juta di dalam tasnya.
Saat ini, JS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik pemerasan serupa.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(RA/HB)
