Katakata.id – Tahun ajaran baru selalu menjadi momen yang dinanti jutaan orang tua di Indonesia. Harapan besar disematkan agar anak-anak mereka dapat mengenyam pendidikan terbaik melalui proses yang adil dan transparan. Namun di balik semangat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman serius yang masih menghantui dunia pendidikan: praktik pungutan liar, titipan, hingga gratifikasi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
KPK bahkan mengeluarkan peringatan keras agar sekolah tidak menjadi tempat pertama bagi anak-anak belajar bahwa uang, kedekatan, atau koneksi dapat mengalahkan kejujuran dan aturan.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih maraknya praktik-praktik yang mencederai nilai keadilan dalam dunia pendidikan.
Data SPI mencatat sebanyak 28 persen responden mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Bahkan, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu demi memuluskan proses penerimaan peserta didik.
Temuan itu menjadi alarm serius bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut menilai integritas pendidikan tidak boleh dikompromikan sejak awal anak memasuki gerbang sekolah.
“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, maka nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi mengutip keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Dian, praktik pungutan liar dan pemberian imbalan bukan hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan secara jujur, tetapi juga berpotensi membentuk pola pikir keliru pada anak-anak.
Mereka bisa tumbuh dengan keyakinan bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui jalan pintas, bukan lewat usaha, kemampuan, dan kompetensi.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Namun persoalan integritas di sektor pendidikan ternyata tidak berhenti pada proses penerimaan siswa baru.
SPI Pendidikan 2024 juga menemukan fenomena yang mengkhawatirkan terkait budaya gratifikasi di lingkungan sekolah. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti hari raya maupun kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan yang selama ini dianggap sebagai bentuk penghormatan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan apabila tidak dipahami secara benar.
“Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang yang lebih serius,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional tidak hanya mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membangun karakter yang jujur dan berakhlak mulia.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa apresiasi terhadap guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk hadiah atau bingkisan. Dukungan terhadap program sekolah, keterlibatan dalam kegiatan pendidikan, hingga ucapan terima kasih dinilai jauh lebih bermakna dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Bagi KPK, pendidikan yang bersih tidak hanya ditentukan oleh materi pelajaran yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan yang ditunjukkan sejak hari pertama seorang anak masuk sekolah.
Sebab ketika kejujuran dikalahkan oleh titipan dan uang, sesungguhnya korupsi sedang diperkenalkan kepada anak-anak sejak usia dini. Dan itulah yang ingin dicegah sebelum menjadi budaya yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Editor: Rasid Ahmad
