Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus menjadi bagian dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, yang dikabulkan sebagian oleh MK.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.
Mahkamah juga menilai masuknya Program MBG ke dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merupakan bentuk perluasan norma yang tidak terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.
Meski demikian, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
“Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN,” ujar Daniel dikutip dari siaran pers, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, serta belum optimalnya pemenuhan hak peserta didik. Mahkamah menegaskan negara harus terlebih dahulu memastikan seluruh warga negara memperoleh hak atas pendidikan sebelum mengalokasikan anggaran pendidikan untuk program di luar komponen utama pendidikan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku kecewa karena pemisahan anggaran MBG baru diwajibkan paling lambat pada APBN 2028.
“Kami para guru cukup kecewa karena MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?” katanya.
Senada dengan itu, salah satu pemohon perkara yang juga guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, meminta pemerintah tidak menunggu hingga dua tahun untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Anggaran MBG harus segera dikeluarkan dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyampaikan tiga sikap. Pertama, menilai MK telah menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari komponen anggaran pendidikan sehingga harus dipisahkan. Kedua, mendesak DPR RI dan pemerintah segera menyesuaikan struktur APBN sesuai putusan MK tanpa menunggu batas waktu hingga 2028. Ketiga, mengingatkan agar penyusunan anggaran MBG ke depan tidak mengurangi pemenuhan hak-hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan.
Putusan ini menjadi penegasan penting mengenai arah pengelolaan anggaran pendidikan nasional. Di satu sisi, MK memastikan Program MBG tetap memiliki dasar hukum sebagai program prioritas pemerintah.
Namun di sisi lain, Mahkamah menegaskan bahwa pembiayaannya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan agar amanat konstitusi mengenai mandatory spending 20 persen untuk pendidikan tetap terjaga dan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: ylbhi.or.id
