Katakata.id – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Rabu (8/4/2026). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.
Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pemohon, Soleman B. Ponto, menyoroti ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang dinilai membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk yang bersifat sipil administratif.
Menurut Soleman, tanpa pembatasan yang tegas, peran militer berpotensi meluas ke hampir seluruh struktur pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat mengganggu keseimbangan antara kekuasaan negara dan supremasi hukum.
“Tanpa batas, pertahanan negara bisa berubah menjadi seluruh struktur negara. Yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tetapi juga keseimbangan antara negara dan hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, dalam sistem pertahanan rakyat semesta, TNI memang menjadi unsur utama yang didukung komponen cadangan dan pendukung. Namun, jika tidak diatur secara jelas, keterlibatan militer bisa meluas ke berbagai sektor sipil.
Selain menghadirkan ahli, pemohon juga menghadirkan saksi, Angga Saputra, yang mengungkap pengalaman terkait keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial.
Ia menceritakan peristiwa perundingan bipartit pada April 2025 yang melibatkan pekerja PT Mitra Angkasa Perdana. Dalam forum tersebut, kehadiran anggota TNI aktif disebut menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja.
“Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara adil akibat adanya intervensi aktif dari anggota TNI,” ujarnya.
Menurut Angga, kondisi tersebut berdampak pada kebebasan berserikat dan berunding, bahkan membuat sebagian pekerja memilih vakum dari aktivitas organisasi.
Permohonan uji materi ini diajukan sejumlah warga negara yang menilai Pasal 47 UU TNI berpotensi disalahgunakan karena membuka ruang bagi prajurit aktif mengisi jabatan sipil strategis. Mereka berpendapat praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil serta semangat reformasi.
Para pemohon juga merujuk pada ketentuan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 serta putusan MK sebelumnya terkait pembatasan peran aparat dalam jabatan sipil.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, mereka meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat dengan pembatasan yang lebih tegas.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam menguji batas peran militer dalam sistem demokrasi Indonesia, sekaligus menentukan arah pengaturan hubungan antara institusi pertahanan dan ranah sipil ke depan.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: www.mkri.id
