Katakata.id – Persoalan sertifikat tanah di kawasan hutan kembali menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Riau. Di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sedikitnya 1.075 sertifikat disebut telah terbit, sementara penyelesaiannya hingga kini masih menemui jalan buntu.
Persoalan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, SF Hariyanto menjelaskan, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81.000 hektare. Dari luasan itu, pemerintah telah melakukan penanganan terhadap lebih kurang 2.500 hektare.
Namun, persoalan yang lebih rumit muncul karena adanya sertifikat tanah yang telah terbit di kawasan hutan.
“Kawasan TNTN ini adalah sebesar 81.000 hektare dan ini yang sudah alhamdulillah sudah kami reportasi lebih kurang 2.500 hektare. Permasalahan yang ada sekarang di sana yang tidak bisa kita selesaikan adanya surat tanah sertifikat 1.075 sertifikat yang sudah timbul, yang sudah ada. Nah, ini permasalahan yang belum dapat kita selesaikan,” kata SF Hariyanto.
Menurutnya, sebagian masyarakat telah bersedia menyerahkan lahan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk diganti. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang menolak skema tersebut.
“Nah, ini sebagian memang ada masyarakat yang sudah menyerahkan kepada pemerintah provinsi Riau untuk diganti lahannya. Nah, ini sudah ada. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mau diganti,” ujarnya.
SF Hariyanto menyebut, persoalan tersebut berkaitan dengan terbitnya sertifikat di kawasan hutan. Ia mengatakan, masalah itu bukan perkara baru dan telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat.
Bahkan, tim penyelesaian telah dibentuk dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Permasalahan ini sudah cukup lama dan sudah kami sampaikan. Sudah dibentuk tim dari Menteri ATR juga, Menteri Perekonomian juga,” katanya.
Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut saat kunjungan Presiden ketujuh ke Riau bersama Menteri ATR/BPN yang ketika itu dijabat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Selain kawasan TNTN, SF Hariyanto turut mengangkat persoalan sertifikat tanah masyarakat di sepanjang koridor Jalan Pekanbaru-Dumai.
Ia menjelaskan, ruas jalan sepanjang sekitar 180 kilometer itu memiliki area di sisi kiri dan kanan yang disebut sebagai aset negara atau aset badan usaha milik negara (BUMN), dengan lebar sekitar 100 meter.
Di sisi lain, masyarakat yang telah lama bermukim di sepanjang jalur tersebut disebut telah memiliki sertifikat tanah.
“Jalan Pekanbaru-Dumai ini sepanjang 180 kilometer, jalannya kiri kanan itu 100 meter merupakan aset dari BUMN, aset negara. Sementara masyarakat yang ada tinggal di sekitar jalan ini sudah punya sertifikat, Pak. Sudah punya sertifikat sudah lama di situ,” kata SF Hariyanto.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mempelajari persoalan tersebut. Dari hasil penelusuran yang disampaikan dalam rapat, tidak ditemukan adanya proses ganti rugi kepada masyarakat.
SF Hariyanto menduga, persoalan itu muncul ketika terjadi proses perpindahan aset dari Chevron kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang kemudian dicatat sebagai aset negara.
“Kami sudah pelajari seluruhnya ini tidak ada ganti rugi dari pemerintah. Permasalahannya adalah pada saat perpindahan dari Chevron ke PHR ini dimasukkan menjadikan aset negara,” ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjutnya, telah memicu keresahan masyarakat dan berulang kali menjadi alasan munculnya aksi unjuk rasa.
“Nah, ini permasalahannya. Jadi, inilah permasalahan yang sering timbul unjuk rasa kami di sana. Kami sudah ke mana-mana menghadap Bapak Presiden ketujuh pada saat itu sudah kami lapor,” katanya.
Di hadapan Komisi II DPR RI, SF Hariyanto meminta dukungan agar persoalan sertifikat masyarakat tersebut dapat segera diselesaikan. Ia menilai, masalah itu menyangkut kepastian hukum bagi warga sekaligus kejelasan status aset negara.
“Saya mohon pertimbangan dari Bapak Ketua dapat diselesaikan. Ini sertifikat masyarakat cukup banyak. Terima kasih,” tutupnya.
Persoalan di TNTN dan sepanjang Jalan Pekanbaru-Dumai memperlihatkan rumitnya konflik agraria di Riau. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga kawasan hutan dan melindungi aset negara. Di sisi lain, masyarakat yang telah lama tinggal dan menguasai lahan membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Tanpa penyelesaian yang terbuka, terukur, dan melibatkan seluruh pihak, persoalan sertifikat berpotensi terus menjadi sumber konflik serta memicu gelombang unjuk rasa di tengah masyarakat. (Rasid Ahmad)
