Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (Q.S Al-Anfal Ayat 27)
Oleh: Wahyu Andrie Septyo, SH.
Katakata.id – Tepat hari ini Senin, 23 Mei 2022 Pukul 09:00 sampai dengan selesai telah resmi dilantik Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP dan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol yang merupakan 2 diantara 101 pejabat daerah yang akan berakhir masa kepemimpinannya di tahun 2022. Proses pergantian dan terpilihnya 2 kepala daerah kab/kota di Provinsi Riau ini khususnya Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar tentunya merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 9,10, dan 11 berikutnya UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 86 Ayat 2,3 dan 6 serta aturan teknisnya melalui Permendagri No. 1 Tahun 2018.
Muflihun merupakan Pj Walikota Pekanbaru yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri sama halnya dengan Kamsol yang langsung ditunjuk oleh Mendagri (diluar usul gubernur) yang menimbulkan pelbagai macam pro dan kontra mengenai pertanyaan dan pernyataan dari berbagai elemen mulai dari pihak masyarakat, pemuda, organisasi, akademisi dan lain sebagainya atas penunjukan dirinya.
Kendati demikian tidak ada sikap dari Gubernur Riau H. Syamsuar, M.Si terhadap kejanggalan tersebut yang berbeda dengan sikap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak melantik dua Pj Bupati yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri untuk menjabat sebagai Pj Bupati dikarenakan tidak masuk kedalam salah satu nama yang diusulnya.
Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar jangan sampai surut dalam euforia yang akhirnya hanyut pada eksistensi bukan fokus kepada substansi sebagai kepala daerah yang akan menjalankan tugasnya secara maksimal dengan masa jabatan sekitar 2 tahun kedepan, apabila dihitung berdasarkan keputusan yang telah disepakati oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu terkait akan dilaksanakannya pilkada serentak di bulan November Tahun 2024 mendatang. Banyak hal yang harus dibenahi oleh Pj Kepala Daerah tersebut Pekanbaru misalanya, permasalahan yang ada di depan mata seperti pada aspek lingkungan (banjir,sampah), pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemulihan ekonomi pasca pandemi dan lain sebagainya.
Tidak jauh berbeda dengan Kampar permasalahan lingkungan (tambang illegal), infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta pemulihan ekonomi pasca pandemi dan lain sebagainya.
Selain itu, Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar harus mampu menarik simpati seluruh elemen masyarakat yang ada di kab/kota tersebut agar mendapat dukungan dan kepercayaan penuh dari seluruh elemen tersebut. Misalnya, pasca dilantik dan resmi menjadi Pj Walikuta dan/atau Bupati dengan melaksanakan forum sharing hearing atau “Forum Rakyat Daerah” untuk transfer knowledge, bertukar pikiran, pandangan, dan saling berdiskusi secara masif dan komunikatif serta melibatkan seluruh elemen dan perangkat yang ada agar Pj Walikota dan Bupati menyampaikan dan/atau memaparkan Grand Design berupa Visi-Misi yang akan dijalankan, Annual Goals, Operating Goals, Sasaran Umum, Sasaran Strategis, Program Unggulan dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2021. Hal-hal tersebut tentunya juga harus mengacu kepada problematika dan polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berdasarkan pada skala prioritas agar dapat ditemukan jalan keluar penyelesaiannya.
“Forum Rakyat Daerah” ini harus dipertimbangkan dengan serius oleh PJ Walikota dan/atau Bupati yang telah resmi dipilih dan dilantik, mengingat pada proses pemilihan tersebut ada perbedaan dalam proses pemilihan sebagaimana pemilihan kepala daerah yang sebelumnya dipilih secara langsung (demokratis) oleh masyarakat yang ada di daerah tersebut, sementara Penjabat (Pj) Kepala Daerah kali ini dipilih melalui usul Gubernur dan/atau ditunjuk langsung oleh Mendagri yang tentunya sangat minim partisipasi publik didalamnya. Hal ini juga bisa menjadi terobosan untuk seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia yang akan berganti pada tahun 2022/2023 ini.
Selaku Ketua KAMMI Wilayah Riau, ia juga mengimbau kepada seluruh elemen yang ada di masyarakat untuk membersamai dalam mengawasi kinerja dari PJ Walikota Pekanbaru dan PJ Bupati Kampar dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Jikalau memang terjadi ketidak profesionalitasan, kecakapan, keseriusan sampai pada pelanggaran hukum/penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) tentunya dari KAMMI Wilayah Riau siap menyurati Kementrian Dalam Negeri RI atas kinerja yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat yang tentunya mendesak agar Mendagri mencopot jabatan tersebut.
Selamat Bertugas dan Mengemban Amanah kepada Pj. Walikota Pekanbaru dan Pj. Bupati Kampar Muflihun, S.STP, M.AP dan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol semoga Allah senantiasa kuatkan pundaknya dan berkahi setiap langkahnya menuju kebaikan.
Raja Alim Raja Disembah, Raja Lalim Raja Disanggah
Penulis merupakan Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Riau.