Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 di Riau Akan Dibuka, Cek Syarat-syaratnya

Katakata.id – Pendaftaran anggota KPPS Pemilu Tahun 2024 akan segera dibuka. Beberapa tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI. Di Provisni Riau akan direkrut 135.562 orang anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Senin, 11 Desember 2023.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyampaikan bahwa tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024 menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS.

“KPPS adalah ujung tombak dari sukses tidaknya bagus atau tidaknya berkualitas atau tidaknya Pemilu 2024,” kata Nugroho pada Jumat (8/12/2023).

“Jadi kami memandang bahwa seleksi KPPS ini menjadi sangat penting sehingga kami merasa perlu untuk melakukan konferensi pers ini,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Nugi ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI); Berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4×6,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu yang kompeten, adil, dan dapat diandalkan, yang akan memastikan jalannya Pemilu 2024 dengan lancar.

“Kami mengajak semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas. Keberhasilan Pemilihan Umum 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi,” ajaknya.

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024

No Tahapan Pembentukan Awal Akhir
1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 15 Desember 2023
2 Penerimaan Pendaftaran Calon anggota KPPS 11 Desember 2023 20 Desember 2023
3 Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 11 Desember 2023 22 Desember 2023
4 Pengumuman          Hasil    Penelitian            Administrasi

Calon Anggota KPPS

23 Desember 2023 25 Desember 2023
5 Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap

Calon Anggota KPPS

23 Desember 2023 28 Desember 2023
6 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 29 Desember 2023 30 Desember 2023
7 Pengadministrasian Mandiri           Calon            Anggota

KPPS

31 Desember 2023 10 Januari 2023
8 Pendaftaran Calon Anggota KPPS dan JKN 10 Januari 2024 20 Januari 2024
9 Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan 10 Januari 2024 22 Januari 2024
10 Penetapan Calon KPPS 24 Januari 2024 24 Januari 2024
12 Pelantikan Anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024

Tabel Data Jumlah Kebutuhan KPPS Per Kabupaten/Kota

No Kabupaten/Kota Jumlah TPS Jumlah KPPS/TPS Jumlah KPPS
1 Pekanbaru 2.756 7 19.292
2 Kampar 2.499 7 17.493
3 Rokan Hulu 1.764 7 12.348
4 Rokan Hilir 1.868 7 13.076
5 Dumai 925 7 6.475
6 Bengkalis 1.798 7 12.586
7 Siak 1.365 7 9.555
8 Pelalawan 1.106 7 7.742
9 Indragiri Hulu 1.350 7 9.450
10 Indragiri Hilir 2.252 7 15.764
11 Kuantan Singingi 1.006 7 7.042
12 Kepulauan Meranti 677 7 4.739
Jumlah 135.562

“Seleksi KPPS ini nanti leading sektornya akan banyak dilakukan oleh Badan Adhoc di tingkat PPS atas Nama Ketua KPU Kabupaten Kota,” ujar Nugi.

Ia mengatakan kami dari jajaran KPU Riau dan juga KPU Kabupaten Kota akan senantiasa memonitor setiap tahapan seleksi KPPS sehingga seleksi KPPS di Riau berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita akan memonitor setiap tahapan seleksi KPPS ini,” katanya.

(Rasid Ahmad)

Related posts