Katakata.id – Pendaftaran anggota KPPS Pemilu Tahun 2024 akan segera dibuka. Beberapa tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI. Di Provisni Riau akan direkrut 135.562 orang anggota KPPS Pemilu 2024, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada Senin, 11 Desember 2023.
Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyampaikan bahwa tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024 menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS.
“KPPS adalah ujung tombak dari sukses tidaknya bagus atau tidaknya berkualitas atau tidaknya Pemilu 2024,” kata Nugroho pada Jumat (8/12/2023).
“Jadi kami memandang bahwa seleksi KPPS ini menjadi sangat penting sehingga kami merasa perlu untuk melakukan konferensi pers ini,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Nugi ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI); Berusia paling rendah 17 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4×6,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu yang kompeten, adil, dan dapat diandalkan, yang akan memastikan jalannya Pemilu 2024 dengan lancar.
“Kami mengajak semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas. Keberhasilan Pemilihan Umum 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi,” ajaknya.
Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024
No | Tahapan Pembentukan | Awal | Akhir |
1 | Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS | 11 Desember 2023 | 15 Desember 2023 |
2 | Penerimaan Pendaftaran Calon anggota KPPS | 11 Desember 2023 | 20 Desember 2023 |
3 | Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS | 11 Desember 2023 | 22 Desember 2023 |
4 | Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
Calon Anggota KPPS |
23 Desember 2023 | 25 Desember 2023 |
5 | Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap
Calon Anggota KPPS |
23 Desember 2023 | 28 Desember 2023 |
6 | Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS | 29 Desember 2023 | 30 Desember 2023 |
7 | Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota
KPPS |
31 Desember 2023 | 10 Januari 2023 |
8 | Pendaftaran Calon Anggota KPPS dan JKN | 10 Januari 2024 | 20 Januari 2024 |
9 | Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan | 10 Januari 2024 | 22 Januari 2024 |
10 | Penetapan Calon KPPS | 24 Januari 2024 | 24 Januari 2024 |
12 | Pelantikan Anggota KPPS | 25 Januari 2024 | 25 Januari 2024 |
Tabel Data Jumlah Kebutuhan KPPS Per Kabupaten/Kota
No | Kabupaten/Kota | Jumlah TPS | Jumlah KPPS/TPS | Jumlah KPPS |
1 | Pekanbaru | 2.756 | 7 | 19.292 |
2 | Kampar | 2.499 | 7 | 17.493 |
3 | Rokan Hulu | 1.764 | 7 | 12.348 |
4 | Rokan Hilir | 1.868 | 7 | 13.076 |
5 | Dumai | 925 | 7 | 6.475 |
6 | Bengkalis | 1.798 | 7 | 12.586 |
7 | Siak | 1.365 | 7 | 9.555 |
8 | Pelalawan | 1.106 | 7 | 7.742 |
9 | Indragiri Hulu | 1.350 | 7 | 9.450 |
10 | Indragiri Hilir | 2.252 | 7 | 15.764 |
11 | Kuantan Singingi | 1.006 | 7 | 7.042 |
12 | Kepulauan Meranti | 677 | 7 | 4.739 |
Jumlah | 135.562 |
“Seleksi KPPS ini nanti leading sektornya akan banyak dilakukan oleh Badan Adhoc di tingkat PPS atas Nama Ketua KPU Kabupaten Kota,” ujar Nugi.
Ia mengatakan kami dari jajaran KPU Riau dan juga KPU Kabupaten Kota akan senantiasa memonitor setiap tahapan seleksi KPPS sehingga seleksi KPPS di Riau berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita akan memonitor setiap tahapan seleksi KPPS ini,” katanya.
(Rasid Ahmad)