Katakata.id – Pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm di Kota Pekanbaru menunjukkan tren kenaikan dalam tiga bulan terakhir. Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat 64 pelanggaran pada Juni, meningkat menjadi 122 kasus pada Juli, dan kembali melonjak menjadi 202 kasus pada Agustus.
Merespons tren tersebut, Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar kegiatan imbauan dan teguran simpatik kepada pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, di kawasan Jalan Pramuka–Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru menegaskan penggunaan helm berstandar SNI merupakan kewajiban bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor. Menurutnya, helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari penindakan petugas, melainkan pelindung utama kepala ketika terjadi kecelakaan.
“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegas Kasat Lantas.
Ia mengingatkan benturan pada kepala dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian. Karena itu, helm harus digunakan dengan benar dan dikunci secara sempurna agar perlindungannya optimal.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat—meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah—tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” ujarnya.
Warga Rumbai turut mengapresiasi langkah edukatif tersebut. Rahmat (42), warga yang berada di sekitar lokasi, mengatakan kawasan Jalan Pramuka–Sembilang cukup padat dan masih kerap dijumpai pengendara yang mengabaikan penggunaan helm karena menganggap perjalanan yang ditempuh hanya dekat.
“Di jalur Rumbai sini, memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm. Padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai. Teguran langsung seperti ini sangat bagus untuk mengingatkan warga bahwa bahaya di jalan tidak melihat jarak jauh atau dekat,” kata Rahmat.
Satlantas Polresta Pekanbaru berharap kegiatan sosialisasi dan teguran simpatik dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya edukasi tersebut juga diharapkan berkontribusi menekan angka kecelakaan serta tingkat fatalitas di jalan raya.(RSD/HBN)
