Katakata.id – Masa depan Politeknik Caltex Riau (PCR) kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Riau. Bukan hanya soal perkembangan akademik, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Riau bersama Yayasan Politeknik Chevron Riau (YPCR) juga membuka persoalan penting mengenai status lahan yang selama ini menjadi tempat berdirinya kampus PCR.
RDP yang digelar Senin (21/9/2026) itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Riau H. Edi Basri dan turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto. Pertemuan membahas tata kelola yayasan dan perguruan tinggi, status aset, hingga arah pengembangan PCR ke depan.
Persoalan lahan menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan. YPCR berharap lahan yang selama ini digunakan PCR dapat dihibahkan kepada yayasan sehingga memiliki kepastian status kepemilikan dan dapat mendukung pengembangan kampus dalam jangka panjang.
Ketua II YPCR, Herwan, memaparkan sejarah panjang berdirinya yayasan dan PCR di hadapan Komisi III DPRD Riau.
YPCR didirikan pada 19 April 2000 melalui akta notaris sebagai bentuk prakarsa Pemerintah Provinsi Riau bersama PT Caltex Pacific Indonesia untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Riau.
Setahun kemudian, tepatnya 5 Juni 2001, PCR memperoleh izin operasional. Proses pembelajaran resmi dimulai pada 31 Agustus 2001, yang kemudian ditetapkan sebagai Dies Natalis PCR.
Menurut Herwan, kelahiran PCR tidak terlepas dari peran Gubernur Riau saat itu, Saleh Djasit, bersama Presiden Direktur PT Caltex Pacific Indonesia, Baihaki Hakim.
Dalam komitmen awal pendirian, Pemerintah Provinsi Riau menyediakan lahan seluas 15 hektare. Sementara PT Caltex Pacific Indonesia berkomitmen membangun sarana dan prasarana serta mendukung operasional kampus hingga PCR menghasilkan lulusan pertamanya pada 2005.
Kini, setelah lebih dari dua dekade berkembang, persoalan kepastian status lahan kembali mencuat.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan permohonan agar nantinya lahan tersebut dapat dihibahkan kepada Yayasan PCR. Hal ini sangat penting untuk pengembangan dan operasional Politeknik Caltex Riau ke depannya,” ujar Herwan.
Herwan menyebut, sejak PCR berdiri, kontribusi material Pemerintah Provinsi Riau kepada PCR berupa penyediaan lahan dan satu unit kendaraan operasional pada 2001.
Di tengah pembahasan mengenai aset, PCR memaparkan perkembangan institusi yang telah berlangsung selama 25 tahun.
Direktur PCR Dr. Erwin Setyo Nugroho, S.T., M.Eng., menjelaskan bahwa PCR yang pada awal berdiri hanya memiliki tiga program studi dengan 175 mahasiswa, kini telah berkembang menjadi perguruan tinggi dengan 15 program studi pada jenjang Sarjana Terapan (D4) dan Magister Terapan (S2).
Jumlah mahasiswa aktif kini mencapai 3.954 orang, sementara jumlah alumni telah mencapai 6.705 orang dan tersebar di berbagai bidang industri serta dunia kerja. PCR juga mencatat capaian akreditasi institusi unggul pada 2025.
Bagi PCR, perkembangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang perguruan tinggi vokasi yang sejak awal diarahkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Hubungan dengan Pemerintah Provinsi Riau juga terus dibangun. Hingga saat ini, PCR telah menjalin 17 kerja sama dengan Pemprov Riau, meliputi pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, digitalisasi, kebudayaan, penelitian hingga tata kelola.
Ketua Komisi III DPRD Riau H. Edi Basri mengatakan lahan yang digunakan PCR saat ini masih berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Riau, meskipun di atas lahan tersebut telah berdiri berbagai bangunan kampus. Karena itu, menurut Edi, kepastian status aset menjadi persoalan yang perlu dikaji secara serius.
Ia berharap proses pengalihan aset tersebut dapat diperjuangkan pada tahun mendatang. Dengan kepemilikan yang lebih jelas, yayasan dinilai akan memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan kerja sama maupun memperoleh dukungan dari lembaga pemerintah dan institusi internasional.
Namun, proses tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Edi menyebut Komisi III perlu mengkaji terlebih dahulu status YPCR dan memastikan mekanisme hibah aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan barang milik daerah.
“Kami sangat mendukung yayasan pendidikan ini. Politeknik Caltex Riau adalah salah satu politeknik swasta terbaik, bahkan masuk 17 besar di Indonesia. Satu-satunya politeknik swasta di daftar itu adalah PCR,” ujar Edi.
Pembahasan tidak berhenti pada persoalan lahan. Komisi III DPRD Riau juga menyatakan akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait tata kelola yayasan, termasuk penataan kepengurusan perguruan tinggi.
Edi berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat dilibatkan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, dalam struktur kepengurusan yayasan maupun perguruan tinggi.
“Kami ingin yayasan ini menjadi sosok pembangunan sumber daya manusia Riau, sesuai visi dan misi Pemerintah Provinsi,” tutupnya.
RDP tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas YPCR Lamsana Sirait, Sekretaris Pengurus YPCR Ananda Widjaya, jajaran pimpinan PCR, perwakilan BPKAD Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji, serta Rektor Universitas Lancang Kuning.
Bagi PCR, pembahasan mengenai lahan bukan sekadar persoalan administrasi aset. Kepastian status lahan menjadi bagian penting dari keberlanjutan pengelolaan kampus yang kini telah berkembang dari sebuah institusi dengan 175 mahasiswa menjadi perguruan tinggi vokasi dengan ribuan mahasiswa dan ribuan alumni.
Kini, bola berada pada proses kajian dan koordinasi antara yayasan, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Riau untuk menentukan langkah selanjutnya.(RLS/RSD)
