Katakata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerimaan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
KPU menegaskan menghormati putusan MK, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukum yang menyertainya. Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu merasa perlu menjelaskan kepada publik mengapa dokumen pendidikan Gibran dinyatakan memenuhi persyaratan ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, proses verifikasi pada 2023 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya yang pada saat itu masih berlaku.
“Pada saat proses verifikasi pencalonan tahun 2023, KPU menggunakan dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis KPU, Kamis (8/10/2026).
Dokumen yang menjadi dasar verifikasi tersebut antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Menurut KPU, kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa. Prinsip tersebut pada dasarnya menempatkan suatu keputusan administrasi sebagai sah dan berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
KPU juga menyebut dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, KPU menyatakan tidak menemukan adanya pencabutan maupun pembatalan terhadap dokumen tersebut.
“Dokumen tersebut juga sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam verifikasi pencalonan Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020 serta belum dicabut atau dibatalkan ketika proses verifikasi Pilpres 2024 dilakukan,” ujar Afifuddin.
KPU juga menjelaskan bahwa pada tahapan pencalonan Pilpres 2024 tidak terdapat laporan masyarakat yang secara langsung mempersoalkan dokumen pendidikan tersebut ataupun laporan melalui Bawaslu.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap dokumen yang disampaikan.
Afifuddin merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.
Namun, menurut KPU, keadaan yang menimbulkan keraguan tersebut tidak ditemukan dalam proses verifikasi saat itu.
“Pada saat pemeriksaan, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut. KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, KPU menyatakan persyaratan pendidikan yang disampaikan Gibran telah memenuhi ketentuan berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia pada saat proses verifikasi berlangsung.
KPU juga menegaskan adanya batas kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu dan kementerian yang membidangi pendidikan.
Dalam proses pencalonan, KPU bertugas memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara penilaian serta penyetaraan ijazah atau pendidikan yang diperoleh dari luar negeri merupakan kewenangan kementerian terkait.
Karena itu, KPU menggunakan dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan administratif.
“Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian dari dasar pemeriksaan administratif yang dilakukan KPU,” ujar Afifuddin.
Penjelasan ini sekaligus menjadi respons KPU terhadap perhatian publik yang kembali mengemuka setelah putusan MK terkait perkara Pilpres 2024.
Meski demikian, KPU mengakui ada catatan penting dari MK yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa penerapan prinsip praduga keabsahan dalam pemeriksaan dokumen harus diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Kehati-hatian tersebut diperlukan untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran data yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan, termasuk dokumen pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya surat penyetaraan.
KPU menyatakan menerima catatan tersebut sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu.
“Kami mencermati pertimbangan Mahkamah yang menekankan pentingnya memperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi. Hal tersebut tentu menjadi perhatian KPU sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afifuddin.
Menurut KPU, putusan MK tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu agar proses verifikasi pada masa mendatang semakin kuat dan mampu memberikan kepastian kepada publik.
KPU pun menegaskan tetap menghormati kewenangan konstitusional lembaga negara lainnya.
“Ke depan, KPU tetap berkomitmen menjalankan proses verifikasi secara cermat, hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Afifuddin.
Penjelasan KPU tersebut menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam konteks proses administrasi pencalonan Pemilu 2024. KPU mempertahankan dasar administratif yang digunakannya ketika itu, sembari menerima pesan MK agar standar kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dokumen calon diperkuat pada pemilu berikutnya.(Rasid Ahmad)
