Katakata.id – Puluhan orang muda Riau turun ke jalan menyuarakan keresahan atas kondisi lingkungan yang dinilai kian mengkhawatirkan. Aksi digelar di kawasan Car Free Day (CFD), tepatnya di depan Kantor Gubernur Riau, Ahad (20/9/2026).
Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak secara nasional dalam memperingati Hari Keadilan Ekologis (HKE) 2026 dengan tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”.
Para peserta membawa satu pesan utama yakni perlindungan lingkungan tidak bisa ditunda. Hutan dan gambut harus diselamatkan, bencana ekologis harus dicegah, ekosistem yang telah rusak harus dipulihkan, sementara hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dijamin.
Mereka juga mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang dinilai menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Aksi diawali dengan pawai dari Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru menuju depan Kantor Gubernur Riau. Setibanya di lokasi, massa menyampaikan tuntutan melalui orasi, pembacaan puisi, poster hingga spanduk.
Salah satu pesan yang paling mencolok terpampang dalam aksi tersebut berbunyi, “Pulihkan Gambut, Hukum Korporasi Perusak Lingkungan.”
Tak hanya menyampaikan tuntutan, orang muda yang terlibat juga mengajak masyarakat yang berada di kawasan CFD untuk menuliskan harapan dan aspirasi mereka mengenai kondisi lingkungan Riau pada sebuah spanduk bersama.
Masker juga dibagikan kepada masyarakat. Bagi peserta aksi, masker tersebut menjadi simbol sekaligus pengingat atas kualitas lingkungan yang mereka nilai semakin buruk, terutama ketika kabut asap dan persoalan kebakaran hutan dan lahan kembali menghantui Riau.
Perwakilan Sahabat Keadilan Antar Generasi (SELARAS), Amanda Qhurvi, mengatakan persoalan lingkungan yang terjadi saat ini tidak semata-mata dapat dilihat sebagai bencana alam.
Menurut dia, berbagai bencana yang muncul berkaitan erat dengan cara manusia mengelola dan mengeksploitasi ruang hidup.
“Kami menolak pembangunan yang mengorbankan ruang hidup, mengorbankan hak rakyat. Kalau pembangunan membutuhkan pengorbanan rakyat kecil maka kita harus bertanya pembangunan ini untuk siapa?”, ujar Amanda.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan peserta aksi terhadap model pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya menempatkan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Sementara itu, anggota Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WANAPALHI), Salsabila Dwipa Purnama, menyoroti kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak karhutla.
Ia menyebut masyarakat adat, petani, perempuan, orang muda, anak-anak hingga bayi menjadi kelompok yang menghadapi dampak langsung dari persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau.
Salsabila menyebut luas karhutla di Riau saat ini hampir mencapai 20 ribu hektare. “Kita tidak bisa terus berdiam diri ketika ruang hidup dan paru-paru rakyat dirampas. Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak-cucu kita ditukar dengan asap beracun dan keuntungan jangka pendek para pembakar hutan,” ujarnya.
Suara kritis juga datang dari anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bahana Mahasiswa, M. Rizki Fadilah.
Dalam orasinya, Fadil menyoroti kerusakan lingkungan yang menurutnya tidak terlepas dari perilaku manusia yang mengeksploitasi alam secara berlebihan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perubahan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki ruang untuk membangun gerakan bersama.
“Kita tidak pernah sadar bahwa kekuatan kolektif kita semua bisa menggerakkan sebuah kebijakan yang mungkin pada akhirnya bisa menyelamatkan alam,” kata Fadil.
Baginya, solidaritas menjadi penting agar persoalan ekologis tidak berhenti sebagai keluhan individual, tetapi berkembang menjadi gerakan kolektif yang mendorong perubahan kebijakan.
Persoalan lingkungan yang disuarakan dalam aksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan karhutla.
Desk Disaster Region Riau, Abdul Hadi Lubis, menggambarkan kondisi ekologis Riau sebagai persoalan yang saling berkaitan. Mulai dari dominasi ruang oleh korporasi, persoalan ruang hidup masyarakat adat, kerusakan hutan dan gambut, hingga bencana ekologis yang berulang.
Ia menyinggung banjir yang berulang di Pelalawan serta abrasi di kawasan pesisir utara Riau, mulai dari Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti hingga Indragiri Hilir.
Di sisi lain, karhutla juga terus menjadi persoalan yang berulang hampir setiap tahun. Karena itu, Abdul mendesak pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap korporasi yang areal kerjanya mengalami kebakaran.
“Kita mendesak Pemerintah segera menindak tegas korporasi yang areal kerjanya terbakar, kemudian mereview bahkan jika perlu cabut izin korporasi yang berulang kali terbakar,” ujar Abdul.
Menurut dia, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari ancaman karhutla dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Jika tidak, artinya Pemerintah abai atas perlindungan hak rakyat,” tegas Abdul.
Aksi HKE 2026 di Riau akhirnya ditutup dengan pembacaan tuntutan orang muda Riau.
Mereka menyerukan review terhadap izin korporasi, perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta jaminan kehidupan yang layak bagi kelompok rentan. Selain itu, mereka mendesak adanya pemulihan ekosistem gambut dan mendorong pemerintah mewujudkan keadilan antargenerasi.
Bagi orang muda Riau, persoalan ekologis bukan sekadar persoalan hari ini. Kerusakan hutan, gambut, pesisir dan ruang hidup akan meninggalkan konsekuensi panjang bagi generasi yang belum lahir.
Karena itu, pesan yang mereka bawa dari kawasan CFD Pekanbaru bukan sekadar tuntutan kepada pemerintah, melainkan juga pengingat bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga hak generasi mendatang untuk hidup di ruang yang aman, sehat dan layak. Dari tapak, suara itu berangkat. Dari hari ini, masa depan sedang dipertaruhkan.
Editor: Rasid Ahmad
