Katakata.id – Api yang semula dibuat untuk membuka lahan justru meluas di kawasan gambut. Ketika petugas berupaya menghentikan penyebaran api, pemilik lahan yang diduga membuka perkebunan sawit ilegal itu malah disebut menghalangi proses pemadaman.
Polres Siak akhirnya menangkap Y alias IM (48), seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan.
Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi melalui patroli perusahaan menggunakan drone. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
Dari hasil penyidikan, Y diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Namun, api justru meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasainya.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Situasi semakin rumit ketika petugas berupaya membuat sekat bakar untuk menghentikan laju api. Menurut Sepuh, petugas hendak menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar. Upaya tersebut diperlukan agar api tidak semakin meluas di kawasan gambut.
Namun, Y yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran datang menghampiri petugas. Ia disebut membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak. Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena di satu sisi api telah meluas di lahan gambut, sementara upaya petugas untuk membatasi penyebarannya justru disebut mendapat hambatan.
Penyidikan Polres Siak kemudian berkembang. Polisi tidak hanya menelusuri sumber api, tetapi juga dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan. Hasil penyidikan mengungkap lahan yang dikuasai Y berada di dalam kawasan hutan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan.
Di lokasi, polisi menemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam. Sejumlah bibit kelapa sawit juga telah disiapkan untuk ditanam. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi Pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap rangkaian aktivitas yang diduga dilakukan tersangka di lokasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menyalakan api.
Menurutnya, penyidik juga mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk aktivitas perkebunan.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Ia juga menyoroti tindakan menghalangi proses pemadaman karena dapat menghambat petugas dalam mencegah kebakaran semakin meluas.
Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang memiliki karakter mudah terbakar dan sulit dikendalikan ketika api telah menyebar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berubah menjadi persoalan yang jauh lebih besar. Api yang semula dimaksudkan untuk membersihkan lahan justru membakar gambut, sementara upaya pemadaman disebut sempat terhambat karena kekhawatiran terhadap tanaman sawit.
Kini, polisi tidak hanya mengejar dugaan pelaku pembakaran, tetapi juga menelusuri aktivitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di balik kebakaran tersebut. (RSD/HBN)
