Katakata.id – Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya persoalan distribusi dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah. Berdasarkan 25 informasi awal yang diterima hingga 13 Oktober 2026, antrean panjang dan kekosongan stok BBM dilaporkan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Bali, Sumatera hingga Papua Barat.
Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan informasi tersebut masih merupakan temuan awal yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman internal. Ombudsman akan menelusuri penyebab gangguan distribusi serta memastikan pelayanan BBM, terutama BBM bersubsidi, berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dari 25 data yang masuk ke kami, terdapat beberapa provinsi yang mengalami permasalahan terkait BBM,” kata Abdul Ghoffar saat memaparkan hasil pemantauan dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2026).
Sejumlah daerah yang masuk dalam pemantauan Ombudsman meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.
Antrean terpanjang dilaporkan terjadi di Papua Barat. Di wilayah tersebut, antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM bahkan berlangsung dari malam hingga pagi hari, dengan panjang antrean dilaporkan mencapai lebih dari satu kilometer.
Di Sumatera Barat, waktu tunggu untuk mendapatkan BBM diperkirakan mencapai dua hingga tiga jam. Sementara itu, antrean pembelian Pertalite di sejumlah titik di Sulawesi Utara mencapai 300 hingga 500 meter.
Kondisi serupa juga terjadi di Banten. Antrean kendaraan yang hendak mengisi solar di koridor Tol Merak–Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik.
Selain antrean panjang, Ombudsman menerima laporan kekosongan stok solar dan Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi itu dilaporkan terjadi di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Yogyakarta.
Namun, persoalan BBM tidak terjadi secara merata. Pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Jakarta menunjukkan antrean relatif terkendali dan pelayanan masih berjalan lancar.
“Perbedaan kondisi antarwilayah ini memerlukan pengelolaan pasokan berbasis kebutuhan wilayah dan pemantauan yang lebih rinci, bukan semata-mata mengandalkan gambaran stok secara agregat,” ujar Abdul Ghoffar.
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab persoalan BBM di berbagai daerah. Temuan awal tersebut mencakup kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian antara kebutuhan riil dengan kuota dan pasokan, persoalan operasional SPBU, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di Bali, misalnya, tim Ombudsman menemukan indikasi keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis. Terminal tersebut merupakan salah satu fasilitas penting dalam penyaluran BBM di Pulau Dewata.
Keterlambatan distribusi juga dilaporkan di Sulawesi Barat akibat kendala pasokan dari depot di Parepare. Kondisi ini diduga turut memicu antrean kendaraan yang cukup panjang.
Sementara itu, di Sumatera Utara, persoalan operasional disebut berkaitan dengan kendala armada dan pengemudi. Faktor lain yang turut menjadi perhatian adalah kapasitas pelayanan SPBU, termasuk jam operasional, jumlah nosel pengisian, panjang antrean, serta ketersediaan informasi bagi konsumen.
Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti praktik pelangsiran dan penggunaan tangki yang dimodifikasi. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian terkait dugaan tersebut adalah Sumatera Selatan, terutama mengenai peralihan pengguna BBM nonsubsidi ke solar bersubsidi atau persoalan kuota dan distribusi Biosolar.
Abdul Ghoffar menegaskan, seluruh faktor tersebut masih berupa indikasi awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah memperoleh informasi dan bukti yang lebih lengkap.
Menurut Ombudsman, pelayanan BBM yang tidak optimal tidak hanya menyulitkan masyarakat ketika mengisi bahan bakar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas.
Antrean panjang dapat menghabiskan waktu produktif, menghambat mobilitas masyarakat, mengganggu kegiatan ekonomi, serta meningkatkan risiko ketidaktertiban dan kecelakaan lalu lintas.
Dampaknya juga berpotensi lebih berat bagi kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada BBM untuk mencari nafkah, seperti pengemudi angkutan umum, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Di wilayah yang akses transportasi dan distribusinya terbatas, gangguan pasokan BBM bahkan dapat menghambat penyaluran barang dan kebutuhan masyarakat lainnya.
“Karena itu, Ombudsman menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengatasi antrean di SPBU. Pemerintah dan badan usaha terkait perlu memastikan bahwa pasokan, kuota, serta distribusi BBM sesuai dengan kebutuhan nyata setiap wilayah, ungkap Abdul Ghoffar.
Sebagai langkah awal, Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi basis data, kuota, distribusi, dan pengawasan BBM.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kuota yang tersedia masih mencukupi kebutuhan masyarakat atau perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi stok BBM secara transparan, termasuk jadwal pasokan, perkembangan pemulihan gangguan distribusi, jam operasional, serta kapasitas pelayanan SPBU.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai ketersediaan BBM dan dapat merencanakan kebutuhan secara lebih baik. Informasi yang akurat juga dapat mengurangi keresahan akibat ketidakpastian pasokan.
Selain itu, Ia meminta pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi untuk mengurai antrean dan memastikan keselamatan lalu lintas. Ombudsman menilai pemerintah daerah perlu terlibat langsung dalam penanganan persoalan distribusi, termasuk mengambil langkah pengaturan lalu lintas apabila diperlukan.
Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan transparan, berdasarkan fakta serta bukti hukum yang memadai.
“Kalau memang sudah kuat bukti-buktinya, tentu harus dilakukan proses hukum,” kata Abdul Ghoffar.
Ombudsman turut mendorong kementerian dan lembaga terkait menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. “Laporan warga dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi persoalan distribusi dan pelayanan BBM di lapangan,” ujar Abdul Ghoffar.
Ombudsman RI menyatakan akan terus memantau perkembangan distribusi BBM di berbagai daerah. Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi atau persoalan pelayanan publik dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor perwakilan Ombudsman di daerah masing-masing.
Abdul Ghoffar juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan penimbunan, tertib saat mengantre, serta menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak memperjualbelikannya kembali secara melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, Ombudsman berencana melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk mendalami persoalan distribusi BBM tersebut. Langkah itu merujuk pada Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menyampaikan saran korektif dan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Bagi Ombudsman, persoalan BBM bukan sekadar urusan ketersediaan stok. Distribusi yang tidak tepat, informasi yang tidak transparan, serta lemahnya pengawasan dapat berujung pada terganggunya pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah dan pihak terkait dituntut memastikan distribusi BBM berjalan sesuai kebutuhan wilayah, sementara dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Dengan begitu, masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak antrean panjang dan ketidakpastian pasokan.(Rasid Ahmad)
