Katakata.id — Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden teknis, melainkan sinyal kuat adanya persoalan sistemik dalam tata kelola transportasi massal.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa kecelakaan ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik.
“Transportasi publik adalah layanan dasar. Masyarakat berhak atas layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab. Karena itu, kejadian ini tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Menurut Robert, keselamatan pengguna harus menjadi prinsip utama dalam setiap aspek pelayanan. Ia mengingatkan bahwa operator tidak boleh hanya berfokus pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan sistem keselamatan berjalan optimal dan konsisten.
Ombudsman juga menyoroti potensi maladministrasi dalam insiden ini, mulai dari kelalaian prosedur, lemahnya mitigasi risiko, hingga buruknya koordinasi antarpenyelenggara. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi tersebut berpotensi memicu kejadian serupa di masa depan.
“Risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan. Harus ada koreksi menyeluruh, bukan sekadar perbaikan parsial,” tegasnya seperti dilansir dari siaran persnya.
Sebagai langkah lanjutan, Ombudsman RI memastikan akan melakukan pengawasan aktif terhadap penanganan kasus ini, terutama dalam pemenuhan hak-hak korban dan keluarga. Mulai dari penanganan medis, kompensasi, hingga transparansi informasi menjadi perhatian utama.
Selain itu, Ombudsman mendesak pemerintah dan operator perkeretaapian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta mekanisme respons darurat.
Lebih jauh, lembaga ini menekankan bahwa reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus bersifat sistemik. Modernisasi teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, hingga penguatan mekanisme pengaduan masyarakat dinilai sebagai langkah krusial.
“Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika negara hadir secara nyata—melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan perbaikan yang menyentuh akar masalah,” ujar Robert.
Ombudsman menegaskan, tragedi ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, bukan sekadar peristiwa yang berlalu tanpa perubahan berarti.
Editor: Rasid Ahmad
