Katakata.id – Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, Selasa (27/1/2026). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” ujar Kombes Putu, Rabu (28/1).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar narkotika jenis ganja, dibungkus lakban cokelat.
“Selain ganja, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap asal-usul barang dan tujuan peredaran narkotika tersebut,” tambah Kombes Putu.
Polda Riau menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional, serta kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BJ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.(RSD/HBN)
