Katakata.id – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap capaian signifikan dalam penyelesaian laporan masyarakat sepanjang periode 2021–2025. Melalui Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (Resmon), sebanyak 304 laporan ditindaklanjuti, dengan 239 laporan atau 79 persen telah diselesaikan, sementara 65 laporan (21 persen) masih dalam proses.
Khusus sepanjang tahun 2025, Ombudsman menangani 39 laporan, dengan capaian yang melampaui target. Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih menyebut, tahap resolusi dan monitoring merupakan ujung tombak penyelesaian laporan masyarakat.
“Target penyelesaian tahun 2025 sebenarnya 50 laporan. Namun hingga akhir tahun, Keasistenan Utama Resmon mampu menyelesaikan 63 laporan atau 126 persen dari target,” ujar Najih dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026).
Tak hanya dari sisi jumlah, Najih mengungkap dampak nyata bagi masyarakat. Sepanjang 2025, nilai manfaat yang diterima pelapor mencapai Rp42 miliar, terdiri dari Rp24,7 miliar yang sudah diterima dan Rp18 miliar potensi manfaat.
“Itu baru kerugian materil yang bisa divaluasi. Kerugian immateril yang tidak bisa dinilai sesungguhnya jauh lebih besar,” jelasnya.
Rekomendasi Ombudsman: Dari Lahan Batam hingga Insentif Nakes
Dalam rentang 2021–2025, Ombudsman RI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang berkaitan dengan kepegawaian, pertanahan, perizinan, hingga pelaksanaan putusan hukum. Khusus tahun 2025, terdapat empat rekomendasi strategis, antara lain penertiban lahan di Batam, PPDB di Sumatera Selatan, insentif tenaga kesehatan di Semarang, serta pelaksanaan putusan di Raja Ampat.
“Semua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terlapor,” tegas Najih.
Izin Tambang di Wilayah IKN Jadi Sorotan
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengungkap sejumlah kasus menarik yang ditangani, salah satunya terkait izin pertambangan sumber daya alam di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menjelaskan, seorang investor yang telah memiliki izin eksplorasi sesuai ketentuan justru tidak memperoleh izin operasi lanjutan karena wilayah tersebut beralih menjadi kawasan IKN.
“Ketika izin eksplorasi hendak ditingkatkan, ternyata regulasi tidak lagi memungkinkan karena status wilayah berubah,” kata Dominikus.
Ombudsman pun turun tangan dengan memberikan alternatif solusi, melibatkan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Otoritas IKN, hingga Kementerian Investasi/BKPM.
“Kami mendorong agar investor diberikan solusi, salah satunya alokasi lahan baru, agar investasi tetap berlanjut,” ujarnya. Rekomendasi tersebut kini masih dalam tahap monitoring.
Penggusuran Warga Batam dan Tabungan BNI Bermasalah
Selain kasus IKN, Ombudsman juga menyoroti penggusuran ratusan warga di kawasan Tembesi, Batam, oleh sebuah perusahaan dengan alasan pembangunan industri.
“Sekitar 400 warga telah digusur, namun hak ganti rugi belum sepenuhnya diterima. Ini yang terus kami fasilitasi agar masyarakat mendapatkan hak yang layak,” jelas Dominikus.
Tak kalah serius, Ombudsman juga menangani laporan terkait tabungan nasabah Bank BNI Cabang Ambon yang disalahgunakan oleh kepala cabang.
“Dana nasabah lebih dari Rp1 miliar belum sepenuhnya dikembalikan. Pelapor memilih jalur Ombudsman, bukan pengadilan, dan saat ini proses fasilitasi terus berjalan,” ungkapnya.
Rekomendasi Sebagai Jalan Terakhir
Dominikus menegaskan, rekomendasi Ombudsman merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir dalam penyelesaian laporan masyarakat.
“Kami harus mempertanggungjawabkan kinerja resolusi dan monitoring, karena rekomendasi Ombudsman adalah ujung dari proses penyelesaian laporan,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
