Katakata.id – Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL Lemhannas RI menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dinamika organisasi yang dinilai telah memasuki kondisi kedaruratan. Pernyataan ini dibacakan pada penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar pada 28 November 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Forum yang dihadiri perwakilan dari seluruh Indonesia itu menegaskan bahwa langkah penyelamatan organisasi harus segera dilakukan demi menegakkan kembali marwah, tertib konstitusi, dan legitimasi kepengurusan IKAL Lemhannas RI.
Pernyataan Sikap Forum DPD–DPA IKAL Lemhannas RI
1. Menyatakan bahwa IKAL Lemhannas RI sedang berada dalam kondisi darurat organisasi (force majeure)
Hal ini disebabkan oleh penundaan Munas V IKAL 23 Agustus 2025 tanpa tindak lanjut serta berakhirnya masa bakti DPP IKAL Periode 2020–2025 secara de jure pada 5 Oktober 2025, sehingga tidak ada lagi kepengurusan definitif yang sah menurut AD/ART.
2. Menyatakan bahwa Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas RI tidak menjalankan kewajiban konstitusional
Forum menyayangkan tidak adanya respon terhadap tiga surat resmi DPD dan DPA IKAL yang meminta kelanjutan Munas. Sikap pembiaran ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pemegang hak suara sah, yaitu DPD dan DPA IKAL se-Indonesia.
3. Menyatakan bahwa pelanggaran AD/ART oleh DPP IKAL telah mengganggu roda organisasi
Forum menegaskan bahwa kondisi ini memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat C ART, sehingga diperlukan langkah penyelamatan yang bersifat luar biasa.
4. Mendesak dilaksanakannya Musyawarah Nasional Khusus (MUNASUS)
Munasus dinilai sebagai satu-satunya forum tertinggi yang sah secara konstitusional untuk memulihkan legalitas organisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ART IKAL Lemhannas RI.
5. Menetapkan dan membentuk Tim 9 Presidium Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI.
Tim ini diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan Kepengurusan Definitif DPP IKAL Lemhannas RI Periode 2025–2030, melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan lembaga serta instansi terkait untuk pengesahan kepengurusan baru.
6. Memberikan batas waktu 30 hari kepada Tim 9 untuk menyelesaikan seluruh amanah organisasi
Periode 30 hari kalender sejak ditetapkannya Munasus dianggap sebagai waktu yang cukup untuk memastikan proses transisi berjalan tertib, sah, dan sesuai AD/ART.
7. Menegaskan komitmen menjaga marwah dan kehormatan IKAL Lemhannas RI
Forum menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan demi kepentingan organisasi, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Melalui pernyataan sikap ini, Forum Komunikasi DPD–DPD dan DPA–DPA IKAL Lemhannas RI menegaskan bahwa kedaulatan organisasi sepenuhnya berada di tangan anggota yang sah. Forum berkomitmen mengawal seluruh proses reformasi hingga IKAL kembali pada jalur konstitusional dan berperan sebagaimana mestinya dalam kehidupan kebangsaan.(Rilis/RA)
Dokumen pernyataan sikap ini ditandatangani oleh:
Dr. Ir. H. M. Amran Aminullah, SP., M.M
SC / Ketua Sidang Paripurna Munasus IKAL
Dr. Ir. Redy Pryambada S., B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG
OC Munasus IKAL
