Katakata.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS, seorang pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan mitra dan titik dapur program MBG.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah yang mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional.
Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis dengan dukungan anggaran yang sangat besar. Pada 2025, anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana.
“Yayasan-yayasan tersebut tetap lolos dan ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN dengan adanya atensi dari beberapa pihak,” ungkap Syarief.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, GHS disebut mendapat peran khusus dari Kepala BGN berinisial DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Penyidik menduga GHS memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya. Setelah mendapatkan titik tersebut, yayasan kemudian menjualnya kepada pihak lain yang berminat membangun dapur MBG di berbagai daerah.
Modus yang digunakan diduga dengan mengajukan dokumen yang tidak sesuai fakta sehingga lokasi titik dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi sebenarnya yang dimiliki calon mitra.
Setelah titik dapur diperoleh, GHS kemudian mengajukan perubahan lokasi kepada pejabat terkait dan proses tersebut diduga dipermudah oleh tim verifikator yang telah ditunjuk.
“GHS juga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus berbagai proses administrasi, termasuk pengembalian status sejumlah dapur yang sebelumnya bermasalah,” kata Syarief.
Tak hanya mengatur titik dapur, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat BGN berinisial DH.
Pemberian uang tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima sebagai mitra program.
Menurut penyidik, uang diberikan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing secara tunai.
“Dana tersebut berasal dari para mitra yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi mitra MBG,” ujar Syarief.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program yang menyedot ratusan triliun rupiah dari APBN tersebut.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji, penyalahgunaan jabatan, serta pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Penyidik menegaskan bahwa pengusutan perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan nilai anggaran sangat besar. Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program tersebut.
Editor: Rasid Ahmad
