Katakata.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) angkat bicara terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut pengawasan terkait temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman menyatakan ketidakhadirannya bukan karena menolak memenuhi agenda DPR, melainkan karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum menerima undangan resmi.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan lembaganya tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan antarlembaga sebagai bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Ombudsman menegaskan tetap memiliki informasi dan hasil pengawasan yang dapat disampaikan kepada DPR RI terkait pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Syafrida menyebut informasi tersebut dapat disampaikan kepada komisi-komisi DPR RI yang berkaitan dengan tugas Ombudsman maupun penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menurutnya, Ombudsman terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasan secara transparan kepada DPR RI.
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” katanya.
Klarifikasi ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap temuan Ombudsman mengenai fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Temuan tersebut sebelumnya mendorong Ombudsman meminta evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, sementara pihak Kementerian Imipas melalui jajaran Ditjenpas masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang muncul.
Ombudsman memastikan persoalan ketidakhadiran dalam RDP tidak mengurangi komitmennya untuk berkoordinasi dengan DPR RI.
Lembaga tersebut menyatakan siap memberikan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” demikian pernyataan Ombudsman.
Dengan demikian, Ombudsman menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi antarlembaga tetap terbuka, terutama untuk memastikan temuan pengawasan di Lapas Cibinong dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan.
Editor: Rasid Ahmad
