Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian publik karena menyasar fasilitas milik Balai TNTN yang digunakan untuk pengamanan kawasan konservasi.
Laporan resmi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau, tertanggal 25 November 2025.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum telah bergerak cepat menangani kasus ini.
“Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Ketika itu, pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN sedang berada di pos.
Sejumlah massa yang diduga dipimpin oleh JS dkk tiba di lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi dan petugas tetap berada di lokasi sesuai surat tugas, jumlah massa bertambah dan situasi memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran serta pengrusakan fasilitas.
Adapun fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.
Aksi serupa juga menyasar Pos 2 Kenayang yang berlokasi tidak jauh dari tempat pertama. Massa kembali merusak portal, plang, dan gapura selamat datang, serta mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan pengrusakan terhadap fasilitas negara di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dan pengrusakan. Selain itu, polisi juga mendalami motif, pola massa, serta bukti-bukti yang beredar di media sosial.
“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah Asep.(HBN/RA)
