Katakata.id — Putusan perkara timpa teks yang menjerat Khariq Anhar belum dibacakan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan selama satu pekan karena proses musyawarah hakim belum mencapai tahap final.
Sidang digelar di Ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Namun, Hakim Ketua Arlen Veronica menyampaikan bahwa majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan musyawarah dan menyusun pertimbangan hukum.
“Jadi hari ini agenda persidangan kita adalah putusan, akan tetapi ini karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah,” kata Arlen dalam persidangan.
Arlen menegaskan proses musyawarah majelis hakim masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
“Jadi musyawarahnya belum final,” ujarnya.
Menurut Arlen, tambahan waktu diperlukan agar majelis hakim dapat merampungkan pertimbangan sebelum putusan dibacakan.
“Jadi majelis hakim masih meminta waktu untuk menyusun pertimbangan putusan,” kata Arlen.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama satu pekan. Pembacaan putusan perkara Khariq Anhar dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB.
“Jadi untuk itu kita tunda satu minggu. Jadi untuk itu putusan kita tunda satu minggu dari sekarang,” ujar Arlen.
Arlen kemudian menegaskan kembali jadwal sidang berikutnya.
“Jadi ditunda di hari Rabu tanggal 7 Oktober jam 10.00 WIB pagi,” pungkasnya.
Dengan penundaan tersebut, nasib perkara Khariq Anhar masih menunggu hasil musyawarah majelis hakim. Putusan akan dibacakan setelah seluruh pertimbangan hukum dinyatakan selesai dan final oleh majelis.(Rasid Ahmad)
